Terima Uang sejumlah Rp44,5 Miliar, Eks Mentan Dituntut 12 Tahun Penjara

 JAKARTA − Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYL berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Terdakwa SYL juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000 sesuai dengan keuangan negara yang telah digunakan oleh terdakwa maupun keluarganya.

“Maka uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa ada 44.269.777.204 dan US$30.000.” kata Jaksa.

Hari ini, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat lanjutkan agenda persidangan atas terdakwa SYL dan dua terdakwa lainnya, yaitu eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, M Hatta.

“Betul, hari ini Jumat, 28 Juni 2024, salah satu agenda di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat adalah pembacaan surat tuntutan SYL dan kawan-kawan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

SYL diduga telah menerima uang sejumlah Rp44,5 miliar dengan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon I dan gratifikasi di Kementan. Pada persidangan, uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, serta untuk kepentingan keluarganya. [Fik/Bb]