Pelaku Pencabulan Anak di Jaktim ditangkap Polisi

 JAKARTA − Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap pelaku pencabulan anak yang terjadi di RT 2/RW 2 Nomor 43, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat, 13 Januari 2023. Informasi penangkapan dan penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

“Sesuai SP2HP yang kita kirim memang benar,” kata penyidik Polres Metro Jakarta Timur Ipda Supriyanto, Senin, 28 Agustus 2023.

Berdasarkan SP2HP yang diterima ibu korban, Eka Widyastuti, tertulis penyidik telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap terlapor saudara Dulalim alias Duloh alias Bapak Mpok Mamah bin Rasumi. Usai diperiksa, terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan (tersangka), dengan dua alat bukti,” ungkap Supriyanto.

Dalam surat itu juga disebutkan tersangka telah ditahan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” isi pernyataan dalam surat SP2HP itu.

Surat itu diterbitkan Jumat, 25 Agustus 2023. Surat ditandatangani Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur selaku penyidik, Kompol Suardi Jumaing.

Eka Widyastuti, ibu korban, sangat bersyukur akhirnya polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka hingga ditahan tak lepas dari peran serta media yang terus mengawasi kasus tersebut.

“Saya bersyukur akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan. Saya berharap ke depannya pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” kata Eka.

Dia juga ingin kesehatannya kembali pulih. Kondisi perempuan 41 tahun itu kerap drop saat berjuang meminta keadilan atas kasus yang menimpa anaknya selama 7 bulan.

“Terutama kesehatan psikologis anak saya yang masih mengingat betul, merekam dengan jelas kejadian itu. Saya memohon bantuannya, mengajak kepada kawan-kawan media untuk mengawal kasus anak saya ini sampai tuntas,” ungkap Eka.

Sebelumnya, Eka menagih penyidik Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya NB, 6. Pasalnya, laporan kasus pencabulan itu telah dilayangkan sejak Minggu, 15 Januari 2023.

“Sudah tujuh bulan saya terlunta-lunta meminta keadilan, saya datang Senin (21 Agustus 2023), pemanggilan unit PPA buat saya, anak saya korban, anak saya saksi dan adik saya sebagai saksi juga,” kata Eka kepada Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.

Eka datang ke Polres Metro Jakarta Timur bersama anaknya dan adiknya sebagai saksi kasus pencabulan terhadap anak bungsunya. Selain memeriksa saksi, penyidik juga meminta baju korban saat kejadian untuk dijadikan barang bukti. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur juga telah mengantongi hasil visum.

Penetapan tersangka mandek dikarenakan penyidik kesulitan mencari saksi. Begitu pula bukti rekaman CCTV yang telah hilang.

Eka mengatakan CCTV ada di dua titik. Yakni di tempat laundry yang berada di samping rumah pelaku dan di pos sekuriti Perumahan Bumi Harapan Permai.

Eka menyebut rekaman CCTV itu hilang karena peristiwa sudah terjadi cukup lama. Dia kecewa penyidik tidak langsung mengecek rekaman kamera tersembunyi itu sejak awal kasus dilaporkan.

Kronologi pelecehan seksual

Eka membeberkan berdasarkan pengakuan anaknya, aksi pencabulan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat, 13 Januari 2023. Mulanya, anak perempuannya itu pergi dari rumah neneknya di Jalan Dukuh III, RT 10/ RW 2, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, ke rumah teman sebayanya yang berada di belakang rumah terduga pelaku. Kediaman terduga pelaku berada di RT 2/RW2 Nomor 43, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setiba di lokasi, temannya tidak ada di rumah. NB pulang dan kembali melewati gang samping rumah terduga pelaku. Kemudian, terduga pelaku melambaikan tangannya kepada korban. Korban tidak merasa takut karena tahu terduga pelaku biasa menjual gorengan setiap pagi.

Korban masuk ke dalam rumah pelaku dan pelecehan seksual pun terjadi. NB diberi uang Rp2 ribu dan diminta merahasiakan peristiwa tersebut. Sesampai di rumah, korban mengadukan peristiwa itu kepada kakaknya. Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan kepada Eka.

Eka langsung membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur dan diterima dengan laporan polisi nomor: LP/B/127/I/2023/SPKT/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya, tanggal 15 Januari 2023. Pelapor menyematkan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terlapor bernama Bang Duloh, suami Mpok Mamah penjual gorengan. [Mc]