KPK Dalami Transferan untuk Menteri KKP Rp400 juta Per Bulan

Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono

JAKARTA − Tim penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan uang sejumlah Rp10 miliar dan Rp400 juta per bulan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Pemeriksaan tersebut terkait dengan tindak korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom (Persero) dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

“Tentunya nanti berbicara aliran dana akan kita dalami ya. Penyidik pasti akan mendalami baik itu penerimaan yang sah, yang bersangkutan menerimanya dari mana, terus digunakan untuk apa itu tentunya nanti akan didalami oleh penyidik” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (26/7/2024)

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat keterangan dari saksi yang mengatakan bahwa ada penerimaan sejumlah uang tersebut terhadap Sakti sebesar Rp10 miliar dan transfer dari perusahaan luar negeri sebesar Rp400 juta tiap bulannya.

Untuk diketahui, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sakti untuk mengorek pengetahuannya mengenai kasus tersebut saat ia menjabat sebagai Komisaris di PT Teknologi Riset Global Investama.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan pengetahuannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Komisaris ya, tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut kerjasama dengan PT Telkom” ucap Tessa.

Lebih lanjut, KPK belum bisa menyampaikan keterangan secara lengkap mengenai materi yang dipertanyakan kepada Sakti pada saat pemeriksaan yang dilakukan pada siang tadi.

Sebelumnya, Menteri Sakti kembali dipanggil untuk kedua kalinya oleh tim penyidik KPK. Pada panggilan sebelumnya, Sakti mengaku dia telah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Sakti menghadiri panggilan kedua tersebut pada pukul 08:50 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih tiga jam, dan selesai pada pukul 11:25 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

“Jadi sebagai warga negara yang baik, saya harus membantu KPK, saya harus membantu, ini saya dikasih makan” kata Menteri Kabinet Jokowi tersebut usai jalani pemeriksaan. [Fik]