Gagalkan Peredaran 10kg Ganja, Polresta Bukittinggi Ringkus Dua Tersangka

 BUKITTINGGI − Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi, berhasil menggagalkan peredaran sepuluh paket besar ganja seberat sepuluh kilogram, pada Rabu 7 Agustus 2024.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati dalam keterangan persnya, Jumat (9/8/2024), mengatakan, dalam kasus ini Satres Narkoba meringkus dua tersangka, yakni RR (18) dan LP (17) atau masih berumur dibawah.

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, kemudian Tim Operasional Satres Narkoba melakukan pencarian, dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah rumah di Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi,” jelasnya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Syafri, dan Kasi Humas IPTU Marjohan.

Yessi Kurniati menuturkan, di dalam rumah RR, Tim Operasional Satres Narkoba dibawah komando AKP Syafri, menemukan barang bukti empat paket besar ganja yang terbungkus lakban coklat.

“Dari hasil introgasi, kedua tersangka ternyata telah mengirim enam paket besar ganja lainnya melalui ekspedisi JNT dengan tujuan pulau jawa, dan dengan koordinasi bersama pihak JNT Padang, Tim Operasional Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti kedua sebanyak enam paket besar ganja yang terbungkus plastik, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi sepuluh paket besar ganja,” terangnya.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri menjelaskan, paket ganja tersebut didapat kedua tersangka dari daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara, yang langsung mereka jemput pada Sabtu, 3 Agustus 2024 dari Kota Bukittinggi.

“Jumlah ganja yang dibawa totalnya 13 paket besar. Sesampai di Kota Bukittinggi, tiga paket lainnya diambil tersangka berinisial R, yang kini ditetapkan sebagai DPO, dan dinyatakan yang bersangkutan merupakan otak pelaku dari kasus pengiriman ganja tersebut,” ujarnya.

Saat ini sambung Syafri, Tim Operasional Satres Narkoba Polresta Bukittinggi masih melakukan kerinduan terhadap tersangka R, dan untuk dua tersangka yang ditangkap ini, diimingi upah sebesar Rp4 juta.

“Tersangka RR (18) ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara tersangka yang di bawah umur yakni LP (17), nanti diproses lewat sistem peradilan anak,” tukasnya. [Ypa]