Sekeluarga Terlibat TPPU Rafael Alun Trisambodo

 JAKARTA − Dakwaan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyebut keluarganya terlibat dalam dugaan pencucian uang. Mereka ialah istri Rafael, Ernie Meike Torondek, ibu Rafael Irene Suheriani, dan tiga anak Rafael, yakni Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya, dan Christofer Dhyaksa Dharma.

Mario Dandy diseret dalam pencucian uang terkait pembelian mobil mewah Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 pada akhir 2020. Kendaraan itu dibeli dengan harga Rp2.170.000.000.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael) bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023

Sementara itu, Christofer membantu menyamarkan pembelian mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T. Harga kendaraan itu yakni Rp300.000.000.

Adapun Angelina Embun berperan untuk menyamarkan pembelian mobil VW Beetle 4 A/T. Transaksi itu awalnya dilakukan irene, tapi nama suratnya diubah pada 2022.

“Surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya,” ucap Wawan.

Irene dan Ernie membantu dalam pembelian aset berupa tanah dan bangunan. Salah satunya menyeret pihak swasta Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.

Keterlibatan Grace terkait dengan jual beli tanah dan bangunan di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Transaksi terjadi pada 2006.

“Terdakwa (Rafael) membeli sebuah tanah dan bangunan,” ujar Wawan.

Jaksa menjelaskan transaksi itu senilai Rp5.750.000.000. Aliran dana bergeser dengan cara transfer sebanyak enam kali. Pembelian itu pun disamarkan dengan nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun mendapat tiga dakwaan. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan pencucian uang.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Mc]