KOMPAS FAKTA Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait
Peningkatan Hotspot Karhutla di Sumsel.
Berdasarkan pemantauan dari Geospasial Analitic Center (GAC) Bareskrim Polri yang merupaka aplikasi pemantau hotspot yang digunakan dalam memantau kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Wilayah Negara Republik Indonesia, ditemukan bahwa provinsi Sumatera Selatan pada periode Juni sampai dengan Agustus mengalami peningkatan hotspot.
Bahwa untuk mengantisipasi meningkatnya Hotspot baik Confidence medium maupun high (Confidence di atas 80%), Dittipidter Bareskrim Polri telah memberikan arahan kepada jajaran Reskrimsus Polda Sumsel dan kewilayahannya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan maupun yang lalai mengakibatkan terjadinya Karhutla.
Bahwa bila hasil penyelidikan ditemukan pelaku pembakaran atau yang lalai mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan akan ditingkatkan ke penyidikan untuk membuat efek jera para pelaku pembakaran maupun yang membiarkan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan, baik itu perorangan maupun korporasi.
Bahwa para pelaku Pembakaran maupun yang lalai mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan maupun lahan akan dikenakan Pasal-Pasal Pidana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun maupun denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Harapan kita Kedepan dari hasil pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla baik perorangan maupun korporasi dapat diminimalisir di Sumatera Selatan dan meningkatnya kesadaran akan alam lingkungan yang sehat.(Maja)