Ketua PWOIN : Dinas Kominfo Bila Tidak Berikan DPA dan SPJ, Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara

KOMPAS FAKTA: Ketua Organisasi Perkumpulan Wartawan Online Nusantara (PWOIN) Kabupaten Mesuji “Andri” bergulirnya waktu melayangkan surat permohonan, Untuk meminta Dokumen Pengunaan Anggaran (DPA) Kinerja Dinas Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) kabupaten Mesuji dalam rangka mewujudkan keterbukaan publik untuk semua masyarakat Mesuji Lampung

Guna untuk mengetahui atas  kinerja Realisasi Dokumen Pengunaan Anggaran selama 7 bulan dari Januari sampai dengan Juli di tahun anggaran 2021, Rp 1.349.281.901/ tanggal 31 Juli tahun 2021

Mengacu pada regulasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Public dijelaskan bahwasannya, Setiap badan public yang mengelolah uang negara milik masyarakat wajib mengumumkan secara berkala demi untuk mencegah  dugaan dugaan PRAKTIK KORUPSI TERSTRUKTUR.

“,Presiden Republic Indonesia Ir. H. Joko Widodo dikuti di vidio singkat berdurasi 46 detik bahwa masyarakat wajib tau tentang realisasi pengguna anggaran negara dimanapun berada kalau bukan masyarakat siapalagi unkap jokowi 

” Andri Tujuan melayangkan surat permohonan DPA terhadap dinas Kominfo kabupaten Mesuji bukan hanya sekedar iseng-iseng, atau main main akan tetapi menjalankan amanat UU no 14 tahun 2008 Informasi yang wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pasal 9
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan., Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali., Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami., Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait., Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Tutup ketua PWOIN

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, mengatakan berdalih dokumen yang diminta adalah dokumen rahasia negara, dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka Badan Publik berdalih DPA dan SPJ pengelolaan keuangan adalah untuk internal sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dan lagipula, yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara hanya BPK, sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kalau memberikan informasi tersebut, Kadis justru terancam melanggar kewajiban menjaga rahasia negara.

Namun majelis komisioner Komisi Informasi dan PTUN Lampung menepis argumentasi ini. Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala lansir.

Lanjut Bahkan bukan kali ini saja SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka. ICW pernah meminta informasi SPJ dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) halaman Hukum online.com (Tim))