Prabowo Terekam Bagi-bagi Uang di Cilincing Jakut, Timnas AMIN Desak Bawaslu DKI Jakarta Tegakkan Hukum

 JAKARTA − Sebuah video yang memperlihatkan Prabowo Subianto bagi-bagi uang Rp 100 ribu viral di kalangan masyarakat. Atas kejadian ini Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melayangkan protes.

Melalui Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Iwan Riadi Tarigan, Timnas AMIN meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta agar melakukan penegakan hukum atas kampanye Prabowo Subianto tersebut.

Di mana, tambah Iwan, kampanye Prabowo Subianto itu dilakukan di Kampung Sawah RT 01 RW 11 Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Adapun kampanye tersebut diduga digelar pada 30 Desember 2023.

“Pada saat diselenggarakan kampanye itu terekam jelas ada pembagian uang oleh Prabowo Subianto. Di mana, menurut UU Pemilu bahwa money politic adalah pelanggaran berat,” ungkap Iwan Riadi Tarigan dalam keterangannya, Kamis, 18 Januari 2024.

Menurut UU Pemilu Pasal 523 ayat 3, lanjut Iwan, disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta’.

“Oleh karena itu kami meminta agar Bawaslu DKI Jakarta segera melakukan investigasi dan penegakan hukum. Tujuannya agar kualitas Pemilu 2024 lebih jujur dan adil,” tegas Iwan Riadi Tarigan. [Kba/Kf]