MUI Soal Izin Tambang Ormas Keagamaan: Jangan Rusak Lingkungan

 JAKARTA − Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons positif soal aturan baru pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

“Baik-baik saja menurut saya, yang penting satu, jangan sampai merusak lingkungan,” kata Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (25/7/2024)

Dia berpendapat pemberian izin tambang tersebut didasari oleh terima kasih dari pemerintah kepada ormas-ormas tersebut karena sebelumnya telah berjasa kepada negara.

“Secara resources kan baik, pemerintah itu ingin berbalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa pada negara” ujarnya.

MUI juga belum bisa memastikan akan mengambil tawaran IUP tambang lantaran masih belum adanya kejelasan apakah instansi tersebut masuk sebagai badan usaha atau termasuk sebagai organisasi masyarakat

“Mau kita lihat dahulu, apakah MUI ormas atau bukan. MUI itu kumpulan dari ormas-ormas, kan definisinya itu kena enggak, belum kita bahas” ucapnya.

Pada perkembangan lain, Presiden Joko Widodo belum lama ini resmi mengalihkan kewenangan penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden No. 76/2024 tentang Perubahan Atas Perpres No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Pasal 5B Ayat 1 beleid tersebut menjelaskan bahwa menteri pembina sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada Bahlil yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Pembina sektor adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan/atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas [Bahlil] melakukan penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 5B Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Selasa (23/7/2024).

Adapun, beleid yang diundangkan pada Senin (22/7/2024) juga mengatur bahwa badan usaha milik ormas keagamaan mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, ormas keagamaan harus memenuhi kriteria pada Pasal 4 Ayat 6 Perpres No. 70/2023, yakni berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi ormas yang diselenggarakan oleh pemerintah, memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ormas dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika dan budaha yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, ormas harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat

Adapun, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha juga dilarang bekerjasama dengan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebelumnya dan/atau afiliasinya. [Fik]