Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr rer nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan.

 JAKARTA − Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, akan bebas dari lapas Pondok Bambu hari ini, Minggu (18/8/2024).

Kabar tersebut dibenarkan oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Otto mengatakan bahwa Jessica telah mendapatkan bebas bersyarat.

“Dia diberi pembebasan bersyarat,” kata Otto.

Namun Otto belum menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja syarat yang diterima Jessica untuk bisa menghirup udara bebas.

Sebelumnya, kasus kopi sianida pada 2016 telah menghebohkan masyarakat Indonesia. Wanita bernama Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum segelas kopi vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia (GI) setelah bertemu dengan Jessica Wongso.

Kemudian tim forensik menemukan zat beracun natrium sianida (NaCN) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang telah diminum oleh Mirna. Dalam lambung Mirna juga ditemukam sianida dengan takaran 0,20 miligram per liter.

Dengan kejadian tersebut, Jessica Wongso ditetapkan polisi sebagai tersangka karena melakukan pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke kopi Mirna. Jessica divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. [Dec]