KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus perkeretaapian Kemenhub. Tersangka tersebut adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku PPK BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama. Mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,” kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Asep menjelaskan, penetapan Yofi Oktarisza (YO) merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS). Yofi diduga menerima fee dari Dion dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari setiap paket pengadaan.

“Menerima fee dari rekanan termasuk Dion Renato Sugiarto dengan besaran 10 persen hingga 20 persen. Dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” kata Asep.

Berikut rincian paket pekerjaan yang diduga didapatkan Yofi beserta feenya :

1. Pada 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjaannya sebesar 7 persen atau senilai Rp5,6 Milyar.

2. Pada 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11 persen atau senilai Rp5 Milyar.

3. Pada 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11 persen atau senilai Rp3 Milyar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk Logam Mulia.

4. Satu unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar 2017 kepada tersangka Yofi di Purwokerto.

4. Satu unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 kepada Tersanghka Yofi di Purwokerto.

Atas perbuatannya, tersangka Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. [Cu]