MEDAN − Kantor Hukum Eka Putra Zakran SH MH & Associates (EPZA) selaku kuasa dari Hendrizal mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jl. Asrama No. 143, Kelurahan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu 9/8/2023.
Adapun maksud kedatangan sejumlah tim hukum dari Kantor EPZA ke Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Pemrov Sumut adalah mendesak pemanggilan terhadap PT Ciomas Adisatwa Unit Medan selaku pengusaha dan Hendrizal selaku pekerja/buruh agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membayarkan hak-hak pekerja/buruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kedatangan sejumlah advokat yang merupakan kuasa hukum Hendrizal selaku pekerja/buruh tersebut diantaranya Eka Putra Zakran SH MH, Sabda Abdillah Lubis SH MH, Zeinal Zuhri Tanjung SH M, Irfan Batubara SH, M. Rifqi Maulana dan Yoppi Akbar SH diterima oleh Betty Sihombing ST MM selaku Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Pemprov Sumut yang akan menangani Perselisihan Hubungan Industrial antara PT Ciomas dengan Hendrizal tersebut.
Dikatakan Eka Putra Zakran bahwa kedatangannya bersama tim ke Disnaker Sumut adalah untuk mendesak pemanggilan PT Ciomas Adisatwa Unir Medan.
“Benar hari ini kamu datang mendesak kepala dinas tenaga kerja pemrov sumut agar segera memanggil PT Ciomas Adisatwa Unit Medan yang beralamat di Desa Klumpang Kampung, Kabupaten Deli Serdang agar mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus PHK klien kami saudara Hendrizal” sebut Eka Putra Zakran selaku Kepala Kantor Hukum EPZA itu.
“Disini perlu kami tegaskan bahwa kami telah mengajukan surat permohonan pencatatan dan penyelesaian serta pemanggilan terhadap PT Ciomas dan klien kami, surat bernomor 279/EPZA/AALC/II/2023 tertanggal 25 Juni 2023”, ungkap Eka Putra Zakran yang juga merupakan Korbid Hukum dan HAM PDM Kota Medan itu.
Lebih jauh dikatakan Eka Putra Zakran, nanti kalau sudah dipanggil oleh Disnaker, PT Ciomas kami harap kooperartif saja, segera bayar hak-hak klien kami. Jangan mutar-mutar, berkilah dan berbelit-belit. Harapan kami itu, jangan berbelit-belit, berani berbuat berani tanggung jawab, jangan nanti mutar sana mutar sini, kalau itu yang terjadi, waah, kami akan meminta DPR untuk menggelar RDP, ya nanti kita lihat saja, pasti ada dosa-dosa perusahaan, baik soal lingkuangan atau amdal, perizinan, BPJS dan lain sebagainya.”
“Intinya jangan ngeyel-lah, ini negara hukum, semua harus taat pada hukum, siapa pun itu, tanpa kecuali, pesan saya di atas langit masih ada langit. dan hal itu semua tadi sudah kami sampaikan kepada Ibu Betty selaku mediator dalam perkara ini, saya lihat beliau tadi mendengar aspirasi kami dan akan segera meamnggil PT Ciomas Adisatwa Unit Medan, semoga ada solusi terbaik”, pungkas Eka Putra Zakran yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU) tersebut.