Kemendag Terbitkan Permendag: DMO Diganti Minyakita, HET Rp15.700

MINYAKITA

 JAKARTA − Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam Permendag ini diketahui turut mengatur skema Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat yang semula berupa kemasan curah, kini menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Peraturan ini pun mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024.

“Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangan tertulis Kementerian, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa program Minyakita bukanlah program subsidi pemerintah, melainkan bagian dari kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, kata Zulhas penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Selain itu, Permendag No. 18/2024 ini disebutnya sebagai upaya menyempurnakan regulasi minyak goreng sebelumnya yang tertuang dalam Permendag No. 49/2022.

“Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” sambungnya.

Zulhas juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. “Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah.”

Adapun harga jual Minyakita disebutnya masih akan dibanderol dibawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat, yang mana Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelumnya sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp 15.700/liter.

Zulhas, sebelumnya menjelaskan pertimbangan kenaikan harga Minyakita tersebut menyesuaikan hitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan keluhan pengusaha mengenai kenaikan rupiah atas dolar Amerika Serikat (AS).

“Jadi ketemu jalan tengahnya Rp15.700/liter,” ungkapnya.

Pengusaha Wajib Pasok Minyakita Sebelum Ekspor

Di sisi lain, Zulhas turut membeberkan bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor ini menjadi syarat untuk penerbitan Persetujuan Ekspor.

MGR dapat diakui sebagai Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, dengan bukti pelaporan di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” tuturnya.

“[Namun] pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan. Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan,” pungkasnya. [Prc]