Gelitik JARI : Jalan Panjang Demokrasi Indonesia
ejak memperoleh kemerdekaannya tahun 1945 sampai berakhir era Orde Lama dan kemudian digantikan rejim Orde Baru serta era reformasi yang mulai pada tahun 1998, proses demokratisasi di Indonesia menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan yang menyita perhatian masyarakat global.
Di dalam proses dinamika yang terjadi terdapat titik-titik vital dan sekaligus fatal yang telah mengguncang fondasi politik bangsa ini. Masa transisi demokrasi di Indonesia telah membawa perubahan signifikan pada sistem politik, kebebasan berekspresi, dan peningkatan partisipasi politik (Bhakti, 2004). Selama beberapa dekade terakhir, telah terjadi dinamika demokrasi yang cukup berarti yang ditandai dengan perpecahan politik yang nyata dan signifikan, munculnya gerakan populis yang kuat (Edward Aspinall & Mietzner, 2019), dan perubahan tak terduga dalam dinamika partai (Ramadhan, 2019).
Setelah kejatuhan rezim otoriter pada akhir tahun 1990-an, Indonesia mengalami reformasi politik yang sekaligus menandai dimulainya era demokrasi. Demokrasi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan sejak reformasi pada tahun 1998, termasuk pengadopsian Undang-Undang Dasar 1945 yang baru (Barus, 2017), pemilihan umum yang lebih bebas dan adil (Warburton & Aspinall, 2019), serta kebebasan pers dan hak asasi manusia yang lebih baik. Indonesia telah mengalami banyak perubahan dalam dinamika demokrasinya sejak reformasi pada tahun 1998. Dinamika perkembangan demokrasi dalam sistem politik Indonesia belakangan ini menarik untuk dikaji sejalan dengan kecenderungan menurunnya indeks demokrasi Indonesia akhir-akhir ini.
Dinamika demokrasi di Indonesia telah dilihat sebagai contoh perkembangan yang signifikan dari proses transformasi menuju negara yang demokratis dengan segala bentuk kemajuan dan problematikanya (Bhakti, 2004; Warburton & Aspinall, 2019). Proses transformasi tersebut dapat dilihat dari perjalanan sejarah demokrasi di Indonesia sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Sebagaimana terjadi di banyak negara di dunia, proses transformasi Indonesia menuju negara demokratis tentu saja melalui dinamika yang unik dan fluktuatif. Indonesia menghadapi tantangan dan sekaligus peluang di dalam proses transformasi tersebut. Berbagai kajian yang telah dilakukan oleh sejumlah cendekiawan sebelumnya membantu memberikan pengayaan perspektif dalam studi ini.
Demokrasi adalah metode politik sekaligus mekanisme politik dalam memilih pemimpin politik (Nugroho, 2012). Pada praktiknya demokrasi dijalankan sebagai sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada rakyat dan diwujudkan melalui pemilihan umum (E Aspinall & Mietzner, 2019). Meskipun demokrasi dianggap sebagai bentuk sistem politik dan pemerintahan yang lebih baik daripada sistem otoritarian, namun demokrasi juga memiliki dinamika yang kompleks dan berubah-ubah. Dinamika demokrasi meliputi berbagai faktor yang mempengaruhi proses dan hasil pemilihan umum, proses pembentukan kebijakan publik, partisipasi politik masyarakat, dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat sipil. Perubahan teknologi dan globalisasi juga telah mempengaruhi dinamika demokrasi (Lee, 2017).
Sistem demokrasi di Indonesia dibangun dengan dasar Pancasila (Sudrajat, 2016), yang menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan individu atau kelompok. Demokrasi di Indonesia adalah sebuah sistem pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, yakni pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi Indonesia, kebebasan berpendapat, beragama, dan berorganisasi harus dijamin untuk memastikan partisipasi aktif dan merata dari seluruh lapisan masyarakat.
Sejarah demokrasi di Indonesia dimulai pada saat kemerdekaan dari penjajahan Belanda pada tahun 1945 (Zoelva, 2022). Sejak itu, Indonesia telah mengadopsi beberapa konstitusi dan sistem pemerintahan yang berbeda, termasuk sistem presidensial dan parlementer. Negara ini awalnya memiliki sistem demokratis dengan konstitusi sementara yang menjamin hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara dan pers, hak untuk membentuk partai politik, dan hak untuk memilih dan dipilih. Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia mengadopsi konstitusi sementara yang menjamin hak-hak dasar seperti kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinan, hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, hak untuk memperoleh pendidikan, dan lain-lain. Namun, konstitusi ini belum dapat sepenuhnya berjalan dikarenakan tingginya dinamika politik yang sarat deng kontestasi.
Stabilitas politik Indonesia pada masa Orde Lama sangat lemah dan banyak terjadi pergantian kepemimpinan dan kudeta terhadap Pemerintah yang berkuasa. Hal ini disebabkan karena meskipun Indonesia telah mengadopsi sistem demokrasi, namun sistem ini seringkali diabaikan oleh para pemimpin politik yang lebih memilih untuk menggunakan kekuasaan mereka untuk tujuan pribadi (A. Wijaya, 2014). Kondisi ini membuat perkembangan demokrasi di Indonesia tidak selalu lancar dan berjalan secara progresif. Sejak masa pemerintahan presiden pertama Indonesia, Soekarno, hingga masa pemerintahan presiden kedua Indonesia, Soeharto, Indonesia mengalami periode ketidakstabilan politik dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode utama. Periode pertama adalah periode 1945-1950, periode 1950-1959, periode 1959-1998, dan periode setelah jatuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Periode 1945-1950 adalah era ketika Indonesia mengadopsi konstitusi sementara dan membentuk negara demokratis. Pada periode ini, Indonesia mengalami banyak pergantian kepemimpinan dan kudeta, dan stabilitas politik sangat lemah. Pada tahun 1950, Indonesia mengadopsi konstitusi yang lebih lengkap dan resmi, yaitu UUD 1950. Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan demokratis dengan tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Periode kedua adalah periode 1950-1959, ketika Indonesia mengadopsi konstitusi resmi yang menetapkan sistem pemerintahan demokratis dengan tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, pada masa ini, Indonesia masih mengalami instabilitas politik dan kekerasan politik. Pada tahun 1959, Indonesia mengadopsi konstitusi baru yaitu UUD 1945 yang masih digunakan hingga saat ini. Konstitusi ini menegaskan prinsip-prinsip demokrasi, seperti hak asasi manusia, hak untuk memilih dan dipilih, kebebasan berbicara dan pers, dan pemisahan kekuasaan.
Periode ketiga adalah periode 1959-1998, ketika Indonesia mengadopsi UUD 1945 yang masih digunakan hingga saat ini. Pada masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, hak-hak sipil dibatasi dan oposisi politik ditindas. Meskipun Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat pada masa ini, hak asasi manusia dan demokrasi tidak diperjuangkan. Pada masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto (1966-1998), hak-hak sipil dibatasi dan oposisi politik ditindas. Orde Baru dipenuhi dengan pelanggaran hak asasi manusia dan penganiayaan terhadap kelompok-kelompok minoritas politik dan agama (Edward Aspinall & Fealy, 2010; Sahrasad, 2017).
Periode keempat adalah periode setelah jatuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Indonesia kembali ke sistem demokrasi multi-partai dan pemilihan umum bebas dan adil telah diadakan secara teratur. Dalam suasana euphoria politik Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilihan umum dengan damai yang diikuti partai politik yang sebagian besar baru. Penyelenggaraan pemilihan umum pun juga diorganisasi oleh Komisi Pemilihan Umum yang tidak lagi didominasi pihak pemerintah. Suasana ini tentu membangun normalisasi system dan suasana politik Indonesia (Edward Aspinall, 2005). Setelah jatuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998, Indonesia kembali ke sistem demokrasi multi-partai. Indonesia telah mengalami kemajuan dalam memperkuat demokrasi dan melindungi hak asasi manusia. Indonesia telah mengalami kemajuan dalam memperkuat demokrasi dan melindungi hak asasi manusia. Pemilihan umum bebas dan adil telah diadakan secara teratur, meskipun masih terdapat beberapa kendala seperti masalah korupsi, kekerasan politik (Edward Aspinall, 2015), dan diskriminasi terhadap minoritas.
Setelah bergulat dengan pemerintahan otoriter selama lebih dari tiga dekade, Indonesia berhasil memasuki era demokrasi pada tahun 1998. Reformasi tersebut membawa perubahan dalam sistem politik Indonesia. Sejumlah ahli juga menyoroti bahwa terdapat beberapa perkembangan positif dalam dinamika demokrasi di Indonesia. Misalnya, adanya reformasi politik dan perubahan pada sistem politik yang lebih terbuka dan transparan, serta media yang independen. Selain itu, perkembangan teknologi informasi juga memberikan ruang untuk partisipasi politik yang lebih luas melalui media sosial dan platform online. Demokrasi di Indonesia telah mencapai banyak kemajuan, tetapi masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk memastikan keberhasilan demokrasi dalam jangka panjang, seperti korupsi, oligarki politik, ketidaksetaraan ekonomi, dan lain-lain. Artikel ini membahas dinamika demokrasi di Indonesia pada era kontemporer dengan fokus pada tantangan dan peluang yang dihadapi.
Indonesia mengadopsi sistem demokrasi Pancasila yang menempatkan ideologi Pancasila sebagai dasar bagi sistem politik dan pemerintahan. Dalam sistem ini, kekuasaan terbagi antara presiden, legislatif, dan yudikatif. Ruh dari demokrasi Pancasila menekankan pada nilai-nilai Pancasila sebagai landasan bagi kebijakan publik dan pengambilan keputusan. Sistem ini masih berlaku hingga saat ini. Sejak kemerdekaannya tahun 1945, Indonesia mengalami perubahan besar dalam sistem politiknya dengan mengadopsi sistem demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila. Perkembangan demokrasi di Indonesia tersebut tentu saja tidak berjalan dengan mulus karena terdapat berbagai tantangan yang dihadapi.
Kebijakan dan implementasi demokrasi politik di Indonesia berlangsung secara dinamis sesuai dengan situasi dan kondisi politik yang terjadi pada masing-masing periode pemerintahan. Pada masa Orde Lama (1945-1966), Indonesia mengalami proses politik yang dinamis, dengan penerapan berbagai kebijakan untuk membangun demokrasi politik. Setelah kemerdekaan pada tahun 1945 Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer yang diadopsi dari Belanda. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat bertanggung jawab untuk membuat undang-undang dan mengawasi kinerja pemerintah. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri yang dipilih oleh DPR. Namun, sistem demokrasi parlementer ini hanya bertahan hingga tahun 1959 ketika presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan DPR dan membentuk pemerintahan baru.
Setelah membubarkan DPR, Presiden Soekarno memberlakukan sistem demokrasi terpimpin (1959-1965) (Ilmar, 2018). Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dan pemerintahnya, sementara legislatif hanya berperan sebagai pengesah kebijakan yang telah ditetapkan oleh presiden. Berjalannya demokrasi terpimpin ditopang oleh koalisi partai berbasis ideologi nasionalisme, Islam, dan komunis (Nasakom) yang terdiri dari Partai Nasionalis Indonesia, Partai Nahdhotul Ulama, dan Partai Komunis Indonesia.Dalam prakteknya, demokrasi terpimpin lebih mirip dengan pemerintahan otoriter ketimbang demokrasi. Sistem ini berakhir pada tahun 1966 sejalan dengan lengsernya Soekarno dan kemudian dilanjutkan rejim Orde Baru yang dipimpin Soeharto.
Karakteristik kebijakan dan implementasi demokrasi politik di Indonesia pada era Orde Lama sangat dipengaruhi oleh ideologi nasionalis dan sosialis yang dianut oleh Soekarno. Meskipun demikian, Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi dasar Indonesia tetap diberlakukan sebagai konstitusi resmi Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat, namun dalam praktiknya, kekuasaan tetap terpusat pada presiden dan elit politik. Konstitusi ini juga memuat prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan rakyat, sistem presidensial, dan pemisahan kekuasaan. Pemilihan umum dan partai politik sudah menjadi instrumen demokrasi politik yang penting. Pemilihan umum tahun 1955 yang diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dinilai oleh banyak kalangan sebagai Pemilu paling demokratis.
Politik luar negeri Indonesia sangat dipengaruhi oleh ideologi nasionalisme dan anti-imperialisme. Pemerintah mendorong kerjasama regional dan internasional untuk memperjuangkan kemerdekaan dan hak-hak bangsa-bangsa yang belum merdeka. Pemerintah juga mengambil langkah-langkah tegas, seperti konfrontasi dengan Malaysia, untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia. Indonesia juga menjadi penyelenggara dan sekaligus tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara Non-blok (KTT Non-Blok).
Secara keseluruhan, pada masa pemerintahan Soekarno di era Orde Lama, terdapat beberapa kebijakan dan implementasi demokrasi politik yang penting, seperti konstitusi 1945, Pemilu demokratis tahun 1955, dan kebijakan multi partai politik, serta koalisi Nasakom. Namun, terdapat juga kebijakan yang kontroversial, seperti demokrasi terpimpin yang dianggap otoriter. Pada era ini pula terjadi kebijakan represi negara dalam bentuk tekanan dan ancaman kepada Masyumi untuk membubarkan diri (Zoelva, 2022).
Pada masa pemerintahan Soeharto di era Orde Baru, kebijakan dan implementasi demokrasi politik sangat terbatas. Indonesia mengadopsi sistem demokrasi liberal yang berbasis pada konstitusi. Dalam sistem ini, kekuasaan terbagi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemilihan umum dilakukan dengan cara memilih partai politik. Partai politik ini selanjutnya yang menentukan siapa yang akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden dipilih oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) melalui Sidang Umum MPR. Anggota MPR ini terdiri dari anggota DPR yang merupakan wakil partai politik dan golongan yang menjadi peserta Pemilu, urusan daerah, utusan golongan, serta utusan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang kala itu masih terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian.
Pemerintahan ini lebih menekankan pada stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi, dengan mengabaikan hak asasi manusia dan partisipasi politik yang seharusnya diberikan kepada rakyat (Edward Aspinall & Fealy, 2010). Beberapa kebijakan dan praktik yang dilakukan pada masa itu antara lain: Pertama, pemerintah sangat membatasi kebebasan pers dan media. Pada masa pemerintahan Soeharto, kebebasan pers sangat terbatas. Pemerintah mengontrol penerbitan, penyebaran, dan isi dari media massa, termasuk surat kabar dan televisi. Pemerintah juga menggunakan kekuasaan untuk menekan dan membungkam kritik dari media massa yang dianggap mengganggu keamanan nasional atau kestabilan politik. Pemerintah mengendalikan seluruh media massa dan membatasi akses ke informasi yang tidak disetujui. Hal ini menyebabkan munculnya kebijakan-kebijakan yang tidak terbuka dan transparan, serta membatasi partisipasi masyarakat dalam proses politik.
Kedua, pengawasan dan pembatasan kebebasan berpolitik. Pada masa Orde Baru, kebebasan berpolitik sangat dibatasi. Partai politik yang tidak setuju dengan pemerintah dilarang dan dihapuskan. Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem pemilihan yang tidak demokratis, dengan hanya memperbolehkan partai politik yang mendapat persetujuan dari pemerintah untuk berpartisipasi dalam pemilihan. Kebijakan multi partai di era sebelumnya diganti. Partai politik dipaksa untuk fusi sesuai dengan kedekatan ideologi yang kemudian tinggal menyisakan dua partai politik saja, yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia. Sebagai pendukung utama pemerintahan rejim Soeharto membentuk dan menetapkan Golongan Karya sebagai peserta pemilihan umum.
Ketiga, pada era Orde Baru, meskipun konstitusi Indonesia menjamin hak asasi manusia dan demokrasi politik, namun pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan yang sangat otoriter dan mengabaikan hak-hak sipil dan politik rakyat. Hal tersebut ditandai dengan pendekatan keamanan dan intelijen yang kuat, pelaksanaan asas tunggal dimana Pancasila menjadi satu-satunya asas dan dasar semua organisasi sosial dan politik, keterlibatan militer dalam pemerintahan, serta pengawasan ketat terhadap masyarakat sipil.
Kebijakan dan implementasi demokrasi politik pada masa reformasi (1998-2004) dimulai setelah lengsernya Soeharto dari kekuasaan pada tahun 1998. Selama masa ini, pemerintah Indonesia mengubah kebijakan demokrasi politik menjadi lebih inklusif (Diprose, McRae, & Hadiz, 2019). Salah satu kebijakan utama di era Reformasi adalah perubahan konstitusi yang mengatur tentang kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemilihan umum secara langsung, hak asasi manusia, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, aturan yang memberikan kebebasan sipil dan politik, termasuk hak untuk membentuk partai politik dan kebebasan pers. Undang-undang Dasar 1945 tetap menjadi konstitusi dasar Indonesia tetapi dilakukan amandemen dengan mengubah dan menambahkan pasal baru. Reformasi konstitusi dilakukan melalui amendemen konstitusi pada tahun 2002 dan 2004 yang menguatkan perlindungan hak-hak sipil dan politik, serta memperkuat sistem presidensial dan pemilu langsung.
Sejumlah capaian Indonesia dalam memperkuat demokrasi politik pada era ini ternyata terkesan tidak berbanding lurus dengan skor komponen kebebasan warga negara di Indonesia. Freedom House mencatat bahwa pada periode tahun 2013 sampai 2022 skore komponen kekebasan sipil (civil liberties) warga negara di Indonesia justru terus mengalami penurunan. Dengan rentang skore dari yang terkecil sampai tertinggi (0-60) pada tahun 2013 skore Indonesia sebesar 35, kemudian turun pada tahun 2014-2018 menjadi 34, selanjutnya turun lagi di tahun 2019 menjadi 32, tahun 2020 mendapat skore 31, dan pada tahun 2021 dan 2022 mendapat skore 29 (Freedom in the World 2023, 2023; Indonesia: Freedom in the World 2022 Country Report, 2022).
Trend menurunnya skor kebebasan sipil terkonfirmasi dengan trend menurunnya dukungan kepada sistem demokrasi di Indonesia. Terdapat penurunan jumlah orang yang mempercayai demokrasi adalah sebagai sistem politik terbaik di Indonesia, yakni 80 persen pada tahun 2006, kemudian 71 persen pada tahun 2011 dan turun lagi menjadi 69 persen pada tahun 2016. Tahun 2006 adalah waktu dimana Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden Republik Indonesia pada periode pertama. Sementara tahun 2011 adalah masuk masa jabatan Presiden SBY pada periode kedua. Selanjutnya, tahun 2016 adalah merupakan periode pertama Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Data yang sudah disebutkan terkait tren menurunnya kebeasan sipil dan menurunnya dukungan terhadap sistem demokrasi menunjukkan bahwa proses transisi Indonesia menuju negara demokkrasi berada pada posisi yang rentan (Edward Aspinall & Warburton, 2018) . Kualitas demokrasi di Indonesia terlihat semakin mengalami penurunan pada era Presiden Joko Widodo. Penurunan ini ditandai denggan pertama, semakin menguatnya peran militer, terutama mantan pejabat militer dalam pengelolaan negara dan beberapa sektor publik. Kedua, kuatnya dugaan peran intelijen dalam melakukan pengawasan akun media sosial dan adanya ancaman kepada aktivis dan tokoh politik yang vokal kepada pemerintah. Salah satu contohnya adalah penembakan kepada mobil Amien Rais di Yogyakarta.
Ketiga, menguatnya sentimen terhadap kelompok Islam sebagai akibat lanjutan dari kegagalan pemerintahan Jokowi dalam mengaharmoniskan kelompok ultra nasionalis-sekuler dengan kelompok Islam. Keempat, pembubaran organisasi sosial berbasis keagamaan Islam, dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). HTI dibubarkan melalui instrumen Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP No. 2 Tahun 2017, sementara FPI dibubarkan melalui instrumen Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga yang secara resmi melarang penggunaan simbol dan atribut serta penghentian aktivitas FPI di seluruh wilayah Indonesia. Pembubaran kedua organisasi Islamis ini selain dinilai oleh sejumlah kalangan tidak cukup efektif, tetapi juga memiliki dampak terhadap perkembangan demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia (Waddin, Cahyowati, & Sarkawi, 2022).
Pembubaran HTI dan FPI selain dinilai membangkitkan kembali ingatan publik terhadap pembubaran Masyumi oleh Bung Karno pada era Orde Lama tetapi juga semakin mengokohkan kembali konfrontasi politik antara organisasi Islamis dan negara. Hal ini tentu saja semakin memperlebar polarisasi dan segregasi politik antara kelompok ultra nasionalis-pluralis dengan kelompok Islam. Polarisasi tidak saja terjadi pada tataran politik praktis tetapi juga kontestasi di media sosial (Salahudin et al., 2020). Keempat, tindakan represif negara yang sering sampai masuk kategori extra Judicial killing terhadap terduga pelaku tindakan terorisme serta labelisasi “teroris” yang simplistik dan terkadang tidak sesuai konteks (Jati, 2021).
Sistem dan praktik politik yang berlangsung di Indonesia pada sepuluh tahun terakhir tentu saja mengundang kekhawatiran sejumlah ahli dalam studi politik, pemerintahan, dan hukum. Perilaku elit politik juga terkesan semakin menjauh dari karakter sebagai negarawan. Perbedaan dalam pandangan dan pilihan politik berubah menjadi polarisasi yang semakin hari semakin mengeras dan membelah anak bangsa. Elit politik memperlakukan lawan politik bukan sebagai counterpart dalam memproduksi gagasan besar kebangsaan melainkan diperlakukan sebagai musuh (Levitsky & Ziblatt, 2018). Dalam konteks ini pula institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian diprediksi publik sebagai instrument untuk membungkam dan menyandera lawan politik.
Meskipun dinamika demokrasi di Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan, masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi untuk mencapai demokrasi yang lebih baik dan berkelanjutan. Beberapa tantangan tersebut meliputi: Korupsi dan ketidakadilan, pemerataan ekonomi yang belum merata, pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah, serta partisipasi politik yang rendah. Dalam rangka mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, pemerintah, masyarakat sipil, dan media massa perlu bekerja sama dalam memperkuat demokrasi pada era kontemporer. Diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan pengambilan keputusan demokratis yang efektif untuk mencapai tujuan demokrasi yang sejati. Partisipasi politik yang lebih inklusif dan memberdayakan masyarakat sipil dalam proses demokratisasi serta partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan politik dapat meningkatkan legitimasi pemerintah dan memperkuat demokrasi.
“Accepted inequality” Efek demokrasi terhadap pengurangan agenda kesenjangan seperti ketimpangan politik (political inequality) dan ketimpangan gender (gender inequality) lebih mudah dilihat di bandingkan dengan ketimpangan ekonomi (>). Gerakan demokrasi meningkatkan partisipasi publik dan kesetaraan gender, tetapi tidak otomatis memengaruhi porsi kepemilikan privat dan mekanisme pasar. Di sejumlah negara, demokrasi bahkan mengarah pada totalitas dukungan atas mekanisme pasar yang justru diduga sebagai penyebab utama munculnya ketimpangan pendapatan. Memosisikan demokrasi sebagai proses redistribusi pendapatan (game of redistribution) ternyata belum mampu memecahkan secara tuntas persoalan kesenjangan pendapatan.
Demokratisasi mampu mereduksi kemiskinan ekstrem melalui alokasi sumber daya nasional secara lebih baik dan lebih tepat sasaran. Dalam koridor demokrasi, keterbukaan dan keterwakilan memperjuangkan pengentasan kemiskinan lebih terfasilitasi. Alokasi sumber daya nasional suatu negara akan lebih optimal dan dapat mewakili perjuangan dalam pengentasan kemiskinan. Hal ini merupakan manfaat demokrasi. Dengan sistem one man one vote maka posisi tawar-menawar antarkelompok masyarakat menjadi lebih setara (equal). Dengan demikian, sistem electoral dapat mendorong politisi untuk berusaha membangun dan merealisasikan program kerakyatan, khususnya dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem (extreme poverty). Namun, efek demokratisasi terhadap pengurangan kesenjangan pendapatan tidak selinier seperti terhadap penghapusan kemiskinan ekstrem. Di sisi lain, mewujudkan masyarakat tanpa perbedaan pendapatan juga utopia. Derajat kesenjangan akan tetap ada, tetapi dalam derajat yang dapat diterima oleh masyarakat (accepted inequality). Tanpa adanya perubahan paradigma pembangunan yang lebih mengedepankan aspek pemerataan, kondisi accepted inequality akan semakin sulit diwujudkan.
Peran demokrasi dalam mengatasi masalah income inequality tidak dapat berdiri sendiri. Demokrasi perlu disertai dengan instrumen keberpihakan yang secara berkelanjutan melakukan pemberdayaan kepada masyarakat miskin yang aktif secara ekonomi (actively poor economy).
Palembang, 28 Agustus 2024
Gesah Politik Ade Indra Chaniago – Indra Darmawan K