Firli Tegaskan Serius Menggugat Putusan MA Terhadap Gazalba Saleh

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan serius menggugat putusan terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Lembaga Antirasuah telah mengajukan kasasi.

“Kita masih ada upaya hukum yang luar biasa. Kita lakukan kasasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Agustus 2023.

Meski begitu, Firli mengatakan KPK tetap menghormati putusan hakim terhadap Gazalba. Dia mengutip prinsip kekuasaan kehakiman bersifat merdeka dalam rangka penegakan hukum dan keadilan.

“Kedua, prinsip bahwa hakim lebih memahami tentang perkara yang ditanganinya. Tentu kita hargai itu,” ujar dia.

Prinsip selanjutnya, yakni apa yang diputuskan hakim harus dianggap benar. Firli mafhum bila ada pihak yang merasa putusan hakim kurang memuaskan atau tidak adil.

“Maka boleh kita lakukan langkah hukum selanjutnya,” papar dia.

Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.

KPK telah menyerahkan memori kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis diharap mengabulkan permintaan dalam persidangan lanjutan itu.

“KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.