JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait dengan etika persidangan. Lukas melontarkan perkataan kasar sampai melempar microphone dalam persidangan pemeriksaan saksi yang digelar hari ini, 4 September 2023.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengamini Lukas memiliki hak ingkar dalam persidangan. Namun, melontarkan kata kotor sampai melempar microphone tidak bisa dibenarkan.
“Ada etika di dalam proses persidangan. Bukan dengan kalimat-kalimat yang sangat tidak etis dilontarkan dalam proses persidangan,” ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Happy Inspire ConfuseSad
Pengacara Lukas diharap menasehati kliennya. Mereka diharap memberikan saran untuk sopan dalam persidangan agar tidak mendapatkan penilaian memberatkan.
Sikap Lukas hari ini diharap tidak diulangi lagi. Sebab, pengadilan merupakan tempat sakral dalam proses hukum.
“Saya kira proses persidangan itu kan tempat di sana Jaksa, Penasehat hukum, terdakwa, dan Hakim yang bersama-sama forum yang mulia,” tutur Ali.
Sebelumnya, Lukas melemparkan microphone karena dicecar jaksa soal aliran uang asing ke pihak swasta Dommy Yamamoto. Dia tidak senang dengan pertanyaan itu.
Lalu, dia juga berkata kotor saat dicecar jaksa. Umpatan itu terlontar saat jaksa meminta Lukas menjelaskan kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Dia mengaku tidak mengetahui asal usulnya.
Kuasa hukum Lukas langsung meminta pernyataan kasar itu dicabut. Mereka langsung mengambil alih persidangan mengatasnamakan terdakwa.
“Pak jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘cukimai’, saya atas nama terdakwa mencabut,” ucap Pengacara Lukas. [Mc]