Kapolda Sumut: Pelaku Sudah Beraksi di 15 Mesin ATM

 MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara mengungkap sindikat perampokan dan pembobol spesialis mesin anjungan tunai mandiri (ATM) antarprovinsi.

Petugas sudah menangkap tiga dari dari lima tersangka di tempat terpisah dalam waktu berbeda, serta melumpuhkannya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat diringkus. Sementara, dua pelaku yang melarikan diri telah diketahui identitasnya kini masih dalam pengejaran.

“Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat menjelaskan kasus perampokan mesin ATM, di Mapolda Sumut, Rabu (23/8).

Agung menyebutkan para tersangka dalam aksinya merusak dengan cara membongkar lalu mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatan tersebut para perampok berhasil meraup lebih Rp3 miliar.

Para perampok beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah provinsi. “Lebih dari Rp3 miliar uang yang diambil di ATM dari 15 TKP,” ucapnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar dua orang pelaku lain yang melarikan diri.

“Kami masih mengejar dua perampok lainnya, dan akan terus kami upayakan menangkap para pelaku,” jelasnya.

Sementara, lima orang tersangka yang sudah diringkus, yakni MPS warga berdomisili di Sumatra Selatan (Sumsel), AH dan IP warga Riau, ASN warga Sumatra Utara (Sumut) dan LS warga Sumatra Barat (Sumbar).

Sedangkan dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni YA dan AL, warga Sumsel.

Kapolda Sumut menambahkan aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

“Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya membongkar jaringan seperti ini,” katanya.

Agung menjelaskan penangkapan pertama tersangka sudah dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” kata Kapolda Sumut. (*/ant)