JARI: Hukum dan Kematian Peradaban

JARI: Hukum dan Kematian Peradaban

 

Ruang tamu sederhana namun berisi ratusan buku. Aroma kopi yang harum bercampur asap rokok kretek dari Indra Darmawan dan Ferry Lesmana. Singkong rebus hangat di atas piring bambu. Lampu minyak temaram menyala saat listrik padam sebentar.

 

Ade Indra Chaniago: (menghela napas sambil menyesap kopi) “Alhamdulillah, kita selesai shalat Isya berjamaah. Mari, santap singkong rebus ini. Istri saya buatkan sambal terasi. Nah, Juliansyah, Anda tadi bertanya tentang demokrasi dan supremasi hukum… Topik yang tak pernah habis kita diskusikan sejak zaman reformasi.”

Juliansyah: (melepas peci, meletakkannya di pangkuan) “Betul, Uda. Saya gelisah. Di Ogan Ilir, saya lihat kepala desa tertentu merasa bisa berbuat seenaknya. Lurah menjanjikan bantuan tapi tidak pernah datang. Ketika kami protes ke camat, beliau bilang ‘itu ranah eksekutif’. Ke DPRD, katanya ‘itu wewenang pemerintah daerah’. Lapor polisi, kasusnya mandek. Lalu untuk apa pemisahan kekuasaan kalau rakyat justru bingung?”

Ferry Lesmana: (menghisap kretek, kepulan asap membubung) “Saya setuju dengan kegelisahan Dik Juliansyah. Di OKI, kita punya masalah lahan gambut dan konflik masyarakat dengan perusahaan. Pengadilan sudah memutuskan perusahaan harus mengganti rugi, tapi eksekusinya tidak pernah berjalan. Sementara eksekutif bilang ‘hormati putusan pengadilan’, tapi tidak melakukan upaya paksa. Ini persoalan serius.”

Indra Darmawan: (menyandarkan kursi, rokok di tangan kanan) “Ferry, masalah yang Anda angkat itu persis seperti yang dikritik oleh Willem Witteveen. Berkat trias politica seharusnya kita punya kebebasan menantang pemerintah secara hukum. Tapi ketika putusan hakim tidak dihormati eksekutif, maka checks and balances hanya menjadi slogan.”

Ade Indra Chaniago: (mengambil buku dari rak) “Coba lihat ini. Montesquieu dalam L’Esprit des Lois menulis dengan tegas: agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, maka kekuasaan harus membatasi kekuasaan. “Pour qu’on ne puisse abuser du pouvoir, il faut que, par la disposition des choses, le pouvoir arrête le pouvoir.” Beliau melihat bahaya ketika kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif menyatu. Di era Orde Baru, kita saksikan sendiri bagaimana kekuasaan presiden begitu absolut. DPR hanya stempel. Hakim takut memutus melawan penguasa.”

Juliansyah: “Tapi Uda, di Ogan Ilir sekarang, meskipun sudah reformasi, kepala desa masih ada yang berperilaku seperti raja kecil. Lembaga legislatif desa macam BPD tidak berdaya. Apa ini karena pemisahan kekuasaan kita tidak sampai ke level bawah?”

Indra Darmawan: (menekan puntung rokok) “Itulah kelemahan kita, Te (nama kecil Juliansyah). Montesquieu merancang trias politica untuk sistem negara-bangsa. Tapi di Indonesia, kita punya lebih dari 83.000 desa. Pemisahan kekuasaan secara vertikal yang kita kenal sebagai otonomi daerah justru kadang menciptakan local strongmen. Kekuasaan kepala desa menjadi sangat besar karena ia memegang anggaran desa, sekaligus punya pengaruh ke BPD dan aparat penegak hukum lokal.”

Ferry Lesmana: (mengusap kumis) “Saya contohkan di OKI, ada kasus tahun 2022. Seorang kepala desa di Tulung Selapan memutuskan sendiri alokasi Dana Desa untuk proyek saudaranya sendiri. BPD protes, tapi beliau bubarkan rapat BPD. Laporan ke polisi? Polisi bilang itu ‘masalah administratif’. Ke Inspektorat? Sedang diproses… sudah dua tahun! Ini kan kegagalan supremasi hukum.”

Ade Indra Chaniago: “Nah, Ferry menyentuh inti masalah. Pemisahan kekuasaan tanpa supremasi hukum hanya menghasilkan fragmentasi kekuasaan yang semrawut, bukan checks and balances. Ingat, Montesquieu sendiri menekankan bahwa kemerdekaan warga negara terjamin jika kekuasaan kehakiman benar-benar independen. Tapi apakah hakim kita independen?”

Ade Indra Chaniago: (menuang kopi lagi ke semua cangkir) “Sekarang mari kita bicara Hegel. Dalam Grundlinien der Philosophie des Rechts, Hegel mengatakan sejarah bergerak menuju negara modern yang ideal. Di negara itu, individu benar-benar bebas—tapi kebebasannya tunduk pada aturan hukum. Problematiknya, Hegel ingin membatasi demokrasi secara ketat. Ia menentukan siapa yang boleh memilih dan dalam hal apa mereka memilih.”

Juliansyah: “Itu kedengarannya elitis, Uda. Sama seperti konsep stu Frachtrecht di masa kolonial Belulu, di mana hanya warga kelas atas yang punya hak pilih?”

Indra Darmawan: “Tepat, Te. Tapi yang menarik, Hegel punya argumentasi yang pernah dipakai oleh para pendiri bangsa kita. Menurut Hegel, individu mencapai kebebasan sejati hanya ketika ia menjadi bagian dari negara yang rasional. Bung Karno yang notabene bukan pengikut Hegel pada masa Demokrasi Terpimpin juga berargumen bahwa kebebasan individu harus tunduk pada kepentingan revolusi dan persatuan bangsa.”

Ferry Lesmana: (menggeleng, asap rokok mengepul) “Saya tidak setuju dengan pandangan seperti itu, Bro. Di OKI, pengalaman kami dengan pendekatan ‘negara di atas segalanya’ justru membuat masyarakat adat kehilangan hak atas tanah ulayat. Negara bilang semua tanah dikuasai negara, dan ‘kepentingan nasional’ membungkam suara masyarakat. Itu yang saya khawatirkan dari pemikiran Hegel, kecenderungan totalitarian.”

READ BACA BOS KU!!!!  JARI: Rakit Etika di Sungai Musi

Ade Indra Chaniago: (mengangguk perlahan) “Ferry, kritik Anda persis seperti yang dilontarkan Karl Popper. Popper mengatakan struktur negara kaku versi Hegel mengandung benih totalitarian. Popper sangat mengecam historisisme Hegel, gagasan bahwa sejarah berjalan menurut logika pasti yang tidak bisa dilawan. Sebagai gantinya, Popper mengajukan masyarakat terbuka (open society), di mana apapun masih bisa terjadi. Kebebasan berpikir dan berbicara adalah yang utama.”

Juliansyah: “Masyarakat terbuka seperti apa yang dimaksud Popper, Uda?”

Indra Darmawan: (menyalakan rokok baru) “Masyarakat di mana warga negara bebas berkembang menjadi manusia kritis. Tidak ada kebenaran mutlak yang dipaksakan. Segala kebijakan bisa dipertanyakan. Diskusi demokratis adalah mekanisme utamanya. Popper bilang kita tidak pernah tahu hasil dari diskusi semacam itu, dan itulah keindahannya. Tentu ini kontras dengan Hegel yang ingin semuanya teratur dan terprediksi.”

Ade Indra Chaniago: “Tapi ingat, Popper juga sangat membenci Plato dan Hegel yang menurutnya menjadi inspirasi bagi kediktatoran abad ke-20. Pengalaman Popper sebagai warga Austria yang melarikan diri dari Nazi membentuk pemikirannya. Ia melihat bagaimana ketika warga negara tidak berani mengkritik penguasa, maka fasisme bisa tumbuh subur.”

Ade Indra Chaniago: (meletakkan gelas, merapikan sarung) “Sekarang, mari kita dengar perspektif Islam. Karena Juliansyah dan Ferry adalah tokoh masyarakat yang juga aktif di majelis taklim, saya yakin ada pandangan yang perlu kita gali.”

Juliansyah: (mengambil singkong rebus) “Dalam Islam, Uda, konsep yang paling mendasar adalah keadilan. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 58: ‘Innallaha ya’murukum an tu’addul amanati ila ahliha…’ yang artinya Allah memerintahkan kita menyampaikan amanah kepada yang berhak dan memutuskan perkara dengan adil. Saya sering merenungkan ayat ini bersama ustadz di kampung. Keadilan dalam Islam adalah nilai transendental bersumber dari Allah, bukan dari kehendak rakyat semata atau kepentingan penguasa.”

Ferry Lesmana: “Tapi Te, bagaimana dengan demokrasi? Banyak ustadz di OKI yang masih memperdebatkan apakah demokrasi itu halal. Ada yang bilang demokrasi adalah sistem kufur karena memberikan kedaulatan tertinggi kepada rakyat, bukan kepada Allah.”

Ade Indra Chaniago: “Nah, ini penting. Mari kita lihat pandangan cendekiawan Muslim kontemporer. Ada tiga arus utama. Pertama, yang menolak demokrasi absolut karena dianggap menggantikan syariat. Kedua, yang menerima demokrasi sebagai prosedur teknis yang netral seperti yang dikatakan Yusuf Al-Qaradawi. Ketiga, yang berusaha ‘mengislamkan’ demokrasi dengan konsep syura (musyawarah) dan ‘adl (keadilan). Menurut saya, tokoh idealis Indonesia seperti Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid termasuk kategori ketiga.”

Indra Darmawan: “Gus Dur pernah bilang, demokrasi bukan sekadar prosedur formal, tapi memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk semua. Dalam Islam, ada konsep al-daulah al-qanuniyyah (negara hukum). Bahkan para fuqaha klasik seperti Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah mengatakan bahwa imam (kepala negara) harus tunduk pada hukum dan bisa dimintai pertanggungjawaban.”

Juliansyah: “Di Ogan Ilir, kami punya pengalaman menarik. Seorang kyai sepuh di Indralaya pernah memenangkan sengketa tanah melawan perusahaan melalui jalur pengadilan. Kyai itu tidak sekolah hukum, tapi beliau bilang: ‘Hukum Allah itu adil. Jika hakim di dunia memutus tidak adil, Allah akan membalikkan di akhirat.’ Ini menarik, iman kepada keadilan ilahi sebenarnya memperkuat kesadaran supremasi hukum duniawi, karena orang percaya bahwa ketidakadilan tidak akan dibiarkan begitu saja.”

Ferry Lesmana: “Tapi di OKI, saya justru melihat sebaliknya. Kadang masyarakat lebih percaya pada wasitah (perantara) kyai daripada ke pengadilan. Ketika ada konflik lahan, mereka meminta fatwa atau mediasi kyai, bukan gugatan hukum. Ini bagus untuk perdamaian, tapi apakah tidak melemahkan supremasi hukum negara?”

Ade Indra Chaniago: “Ferry, itu adalah realitas legal pluralism di Indonesia. John Griffiths dan pakar hukum antropologi mengatakan bahwa di masyarakat seperti kita, hukum negara, hukum adat, dan hukum agama hidup berdampingan. Tantangannya adalah bagaimana menjadikan ketiganya saling memperkuat, bukan bertentangan. Contoh: di Palembang, Pengadilan Agama sudah sering menggunakan pendekatan restorative justice berbasis nilai-nilai Islam untuk perkara keluarga, dan itu berhasil menekan angka banding.”

Ade Indra Chanigo: (berdiri sejenak untuk mengambil buku tebal dari lemari) “Kita tidak bisa membicarakan demokrasi di Indonesia tanpa merujuk pada para pendiri bangsa. Mari saya bacakan sedikit dari pidato Bung Karno 1 Juni 1945. ‘Kita hendak bernegara, semuanya buat semua, buat bangsa Indonesia yang kita cintai… Demokrasi yang kita kehendak ialah demokrasi yang terpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.’

Indra Darmawan: “Konsep Bung Karno tentang demokrasi menarik. Beliau menolak demokrasi liberal gaya Barat yang menurutnya individualistis, sekaligus menolak komunisme yang tidak memberi ruang kebebasan. Beliau menawarkan demokrasi gotong royong, musyawarah untuk mufakat. Tapi di tangan para penerusnya, konsep ini kadang disalahgunakan untuk melegitimasi sentralisasi kekuasaan.”

READ BACA BOS KU!!!!  JARI: Kopi Pahit, Kekuasaan Manis

Juliansyah: “Saya pernah mendengar cerita dari orang tua di Ogan Ilir. Pada tahun 1950-an, ketika Indonesia masih menggunakan sistem parlementer liberal, kabinet jatuh silih berganti. Rakyat bingung. Di desa kami, stabilitas tidak tercapai. Bung Karno kemudian memperkenalkan Demokrasi Terpimpin. Tapi akhirnya malah menjadi otoritarian. Jadi sepertinya demokrasi itu memang tidak mudah dijalankan.”

Ferry Lesmana: “Lalu apa pandangan tokoh idealis lainnya, Uda? Bagaimana dengan Muhammad Yamin atau Soepomo?”

Ade Indra Chaniago: “Soepomo justru mengusulkan negara yang integralistik, negara yang merupakan persatuan seluruh rakyat tanpa pemisahan yang tajam antara pemerintah dan rakyat. Menurut Soepomo, demokrasi Barat yang memisahkan kekuasaan itu tidak cocok dengan semangat kekeluargaan Indonesia. Tapi kritik terhadap Soepomo datang dari para pengikut Hans Kelsen, mereka bilang tanpa pemisahan kekuasaan yang jelas, negara integralistik akan dengan mudah melahirkan kediktatoran.”

Indra Darmawan: (memegang rokok, berpikir sejenak) “Pandangan yang menarik adalah dari Bung Hatta. Beliau sangat konsisten memperjuangkan demokrasi konstitusional dengan supremasi hukum. Bung Hatta bilang: ‘Demokrasi bukanlah semata-mata pemerintahan oleh rakyat, tetapi juga pemerintahan yang menurut undang-undang.’ Bung Hatta juga yang mendorong agar MPR, DPR, dan presiden saling mengimbangi. Sayangnya, dalam praktik, kekuasaan eksekutif kita sangat kuat karena warisan Orde Baru.”

Ade Indra Chaniago: “Nah, Bung Hatta itu dekat dengan pemikiran Montesquieu dan Kelsen. Tapi beliau menyemangati dengan nilai-nilai Islam dan ke-Indonesia-an. Bung Hatta mantan ketua Muhammadiyah cabang Padang jadi integrasi antara Islam dan demokrasi sudah lama dibahas.”

Juliansyah: “Uda, kita sudah banyak bicara teori filsafat. Tapi bagaimana aplikasi di Palembang? Saya tinggal sebagian waktu di Gandus ini, saya lihat ada yang baik dan ada yang buruk.”

Ade Indra Chaniago: (tersenyum) “Baik. Mari saya beri contoh nyata dari Palembang. Contoh positif tahun 2021, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan kebijakan penertiban PKL di kawasan Kuto Besak. Pedagang keberatan. Melalui Lembaga Bantuan Hukum Palembang, mereka mengajukan gugatan ke PTUN karena dianggap tidak ada sosialisasi yang memadai. Pengadilan memerintahkan pemerintah kota untuk melakukan dialog ulang dengan warga. Hasilnya, kebijakan direvisi, PKL direlokasi dengan kompensasi, bukan digusur paksa. Ini menunjukan bahwa checks and balances berjalan, warga bisa menantang eksekutif, dan hakim berani memutus melawan pemerintah.

Contoh negatif, kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Palembang tahun 2022. Enam anggota DPRD ditangkap KPK. Tapi kemudian proses hukum di pengadilan tipikor Palembang berbelit-belit. Saksi-saksi berubah keterangan, barang bukti ‘hilang’, dan akhirnya terdakwa divonis sangat ringan. Ini contoh kegagalan supremasi hukum, pelaku kejahatan berasak dari lembaga legislatif yang seharusnya mengawasi eksekutif, tapi ketika mereka diadili, justru ada intervensi.”

Indra Darmawan: “Saya tambahkan contoh di Palembang. Masalah sampah di Sungai Musi. Warga di Sekanak dan sekitarnya menggugat pemerintah kota dan provinsi karena Sungai Musi begitu tercemar. Mereka mengacu pada Pasal 28H UUD 1945 tentang hak lingkungan hidup. Gugatan dikabulkan PN Palembang. Tapi eksekusinya mandek. Pemkot bilang tidak punya anggaran. Padahal tiap tahun ada alokasi milyaran rupiah. Di sinilah kita melihat kegagalan eksekutif melaksanakan putusan pengadilan, seperti yang disorot Britta Böhler.”

Ferry Lesmana: “Saya dengar juga soal kasus pembangunan jembatan Musi IV. Warga sekitar yang rumahnya digusur tidak mendapat ganti rugi sesuai putusan pengadilan. Mereka demo ke DPRD. DPRD malah menyarankan ‘lobi-lobi’ dengan Walikota, bukan penegakan hukum. Itu kan berbahaya.”

Ade Indra Chaniago: “Itulah yang disebut Böhler sebagai ‘runtuhnya supremasi hukum perlahan-lahan’. Ketika politisi ikut campur dalam urusan peradilan, atau ketika eksekutif tidak hormat pada putusan hakim, kita sedang membangun budaya hukum yang sakit.”

Juliansyah: “Sekarang giliran cerita dari daerah kami, Uda. Di Ogan Ilir, ada kasus yang cukup fenomenal tahun 2023. Seorang camat di Indralaya membuat kebijakan bahwa setiap warga yang mau mengurus KTP harus membayar ‘sumbangan’ sebesar Rp50.000 untuk pembangunan kantor camat baru. Warga melapor ke Ombudsman Sumsel. Ombudsman memerintahkan camat untuk mencabut kebijakan itu. Camat mengindahkan perintah tersebut, takut diperkarakan lebih lanjut. Ini menunjukan lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman bisa menjadi penyeimbang.”

Indra Darmawan: “Itu bagus, Te. Tapi saya dengar juga di Ogan Ilir ada masalah lain. Kasus tanah di Pemulutan. Masyarakat adat menggugat bupati karena menerbitkan sertifikat HGU untuk perusahaan kelapa sawit di atas tanah ulayat. Pengadilan negeri memenangkan masyarakat. Namun perusahaan banding ke PT Tanjungkarang, lalu kasasi ke MA. Sampai sekarang, 5 tahun, belum ada keputusan final. Ini yang membuat masyarakat frustrasi—hukum berjalan lambat menciptakan ketidakpastian.”

Ferry Lesmana: “Nah di OKI saya punya cerita yang lebih parah. Tahu kasus Pupuk Palsu di Kayuagung? Tahun 2021-2022, ada oknum distributor pupuk bersubsidi yang mencampur pupuk palsu. Petani gagal panen padi, kerugian mencapai miliaran. Petani melapor ke polisi. Polisi malah menutup kasus dengan alasan ‘kurang bukti’. Petani mengadu ke Komnas HAM. Komnas HAM merekomendasikan pembukaan kembali penyidikan. Polisi buka lagi, tapi tersangka hanya ‘anak buah’, bos besarnya tidak pernah tersentuh. Di sini supremasi hukum gagal karena aparat penegak hukum tidak independen, terpengaruh oleh kekuatan ekomoni bos besar.”

READ BACA BOS KU!!!!  JARI : Mereka Sudah Game Over, Republik Kian Merapuh?

Ade Indra Chaniago: (menghela napas panjang) “Apa yang Ferry ceritakan adalah contoh dari ‘hukum rimba’ di mana yang kuat menang. Ini yang paling dibenci oleh Karl Popper. Dalam masyarakat terbuka, kebenaran harus bisa diuji. Tapi ketika bukti nyata diabaikan dan hukum hanya untuk warga kecil, maka kita bukan lagi negara hukum, tapi rule by law, hukum sebagai alat kekuasaan.”

Juliansyah: “Lalu bagaimana di daerah lain, Uda? Apakah ada contoh yang baik dari provinsi lain?”

Ade Indra Chanigo: (berdiri, berjalan ke jendela) “Saya beri tiga contoh. Satu yang menggembirakan, satu yang mengkhawatirkan, dan satu yang kontroversial. DIY Yogyakarta, tahun 2020, Sri Sultan HB X mengeluarkan kebijakan larangan pendirian hotel dan mal baru di kawasan Malioboro untuk menjaga budaya. Kalangan pengusaha menggugat ke PTUN karena dianggap anti-investasi. PTUN memenangkan pengusaha dengan alasan kebijakan diskriminatif. Sultan menerima putusan itu dan merevisi kebijakan tidak dengan melawan atau mengintimidasi hakim. Ini menunjukan bahwa supremasi hukum bisa berjalan ketika eksekutif menghormati peradilan meskipun rugi secara politik. Sementara di Riau, kasus kebakaran hutan dan lahan. Pengadilan telah memutuskan perusahaan-perusahaan besar bersalah dan harus membayar ganti rugi trilyunan rupiah. Namun perusahaan hanya membayar sebagian kecil, atau tidak sama sekali. Gubernur dan bupati tidak melakukan upaya paksa. bahkan ada menteri yang ‘membantu’ perusahaan dengan kebijakan penghapusan denda. Ini persis seperti yang Böhler kritik, politikus menempatkan kepentingan di atas supremasi hukum.

(Ade menarik nafas) Contoh Kontroversial di Provinsi DKI Jakarta. Kasus reklamasi Teluk Jakarta. Warga dan aktivis menggugat Gubernur karena proyek reklamasi dinilai merusak lingkungan. PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan. Namun kemudian MA membatalkan putusan PN. Masyarakat protes, ada tuduhan hakim MA ‘diintervensi’. Ini menimbulkan pertanyaan Laura Burgers: Apakah hakim berhak memutus sesuatu yang mengubah kebijakan demokratis? Menurut Burgers, hakim justru berwenang memperbaiki sistem politik jika kebijakan merusak hak asasi manusia. Tapi jika hakim sendiri tidak independen, maka terjadi distorsi.”

Indra Darmawan: “Laura Burgers benar. Kontradiksi antara politik demokratis dan peradilan hanyalah ilusi. Karena politik demokratis tetap dibatasi oleh Hak Asasi Manusia. Hakim, sebagai penjaga HAM, memiliki legitimasi untuk menguji kebijakan publik. Namun syaratnya—dan ini sangat penting—hakim harus independen dan tidak memihak.”

Juliansyah: (menguap, tapi matanya masih berbinar) “Uda, kesimpulannya apa malam ini? Saya harus pulang ke Indralaya besok pagi. Tapi sebelum itu, saya ingin memahami dengan sederhana.”

Ade Indra Chaniago: (menuang kopi terakhir) “Sederhananya, Jul. Demokrasi tanpa supremasi hukum adalah anarki. Supremasi hukum tanpa demokrasi adalah tirani. Pemisahan kekuasaan adalah alat, bukan tujuan. Tujuan akhirnya adalah keadilan dan kebebasan bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Maka…”

Ferry Lesmana: “Tapi Uda, kita di OKI, di Sumsel, bahkan di Indonesia belum mencapai itu. Masih banyak pekerjaan rumah.”

Indra Darmawan: (memadamkan rokok ke asbak tanah liat) “Tapi setidaknya kita tahu arahnya. Masyarakat terbuka ala Popper, kesadaran keadilan ilahi ala Islam, dan gotong-royong ala pendiri bangsa. Itu bahan bakar kita untuk terus berjuang.”

Ade Indra Chaniago: “Benar semua. Kita belum sampai. Tapi malam ini, di rumah sederhana di Gandus ini, dengan singkong rebus dan kopi pahit, setidaknya kita telah melakukan satu kewajiban warga negara demokratis: berdialog dan mengawasi kekuasaan. Itu sudah langkah awal yang baik. Besok, kita lanjutkan dengan tindakan.”

Juliansyah: (berdiri, bersalaman) “Terima kasih, Uda. Saya akan ceritakan diskusi ini ke masyarakat di Ogan Ilir. Mungkin mereka tidak paham Montesquieu atau Hegel, tapi mereka paham bahwa bupati harus tunduk hukum, dan hakim harus adil.”

Ferry Lesmana: “Saya juga akan bawa diskusi ini ke masyarakat di Kayuagung, khususnya di Tulung Selapan. Semoga ada perubahan.”

Suara azan subuh mulai terdengar sayup dari kejauhan. Keempat pria itu bergegas mengambil air wudhu. Diskusi panjang malam itu usai, meninggalkan sisa-sisa kopi di cangkir dan kepulan asap rokok yang masih menggantung di udara.

Ade Indra Chaniago: (berbisik sebelum masuk ke kamar mandi) “Ingat, saudara-saudaraku. “La yukallifullahu nafsan illa wus’aha” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Maka kesanggupan kita malam ini adalah memahami tanggung jawab sebagai warga negara. Besok, kesanggupan kita adalah menjalankannya. Selamat pagi.”

 

Palembang, 1 Mei 2026

Tadarus Politik

Jaringan Aliansi Rakyat Independen

Ade Indra Chaniago – Indra Darmawan