Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu

 BANDA ACEH − Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia seberat 180 kilogram di perairan Aceh Timur. Penangkapan dilakukan 14 Juni 2024.

Kepala Polda Aceh, Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024 mengatakan awalnya kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya kapal nelayan membawa narkotika di perairan Aceh timur pada 12 Juni 2024.

Kemudian, tambah Kapolda, petugas menemukan kapal yang mengangkut sembilan karung berisi 180 kilogram sabu-sabu. “Kita tangkap kapal beserta barang bukti dan satu orang tersangka berinisial I selaku pawang boat,” ujarnya.

Sementara tiga awak kapal lainnya, kata Kapolda, berhasil melarikan diri dengan cara nyebur ke laut saat dilakukan penangkapan. Achmad Kartiko menjelaskan, saat itu kondisi dilapangan membahayakan para anggota sehingga tidak dilakukan pencarian lebih lanjut.

Dikatakan Kapolda, usai menangkap I petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya berinisial M. Ia berperan selaku pengendali dalam perkara tersebut di Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Kapolda, para pelaku yang telah diamankan dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.***