Komnas HAM Pertanyakan Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin saat mendengarkan vonis oleh Pengadilan Negeri Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024) lalu.

 JAKARTA − Komnas HAM mempertanyakan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (Cana). Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya mengkritik kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurutnya putusan tersebut tidak memenuhi hak keadilan terhadap korban dan keluarganya yang telah meninggal dunia. Pihak Komnas HAM meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses pengadilan itu.

“Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan. Pengawasan di lakukan atas proses peradilan kasus tersebut,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

Pihak Komnas HAM mendukung langkah kejaksaan yang mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Stabat kepada Cana. Putusan membebaskan terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontra produktif di tengah upaya Indonesia memerangi TPPO.

“Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO. Terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” ucap Anis.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Andriansyah menyebut semua tuntutan jaksa tidak terbukti. Mulai dari tuntutan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” ujar Andriansyah, Senin (8/7/2024).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. Serta menyatakan permohonan restitusi tidak diterima,” ucap Andriansyah.

Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Diketahui dalam dakwaan, Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak 2010 hingga 2022. Di tempat itu pengelola kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar di pabrik sawit milik Terbit.

Para pengelola di kerangkeng terbukti melakukan tindakan TPPO dan telah divonis 3 tahun pada 30 November 2022. Mereka yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting.

Sebelumnya, dalam tuntutan sendiri jaksa menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp500 juta. Cana juga harus membayar biaya restitusi sebesar Rp2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya. [Rs]