PEKANBARU − Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Saat ini, JPU tengah menunggu jadwal sidang perdana terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan pada pekan kemarin. Saat ini, kata Rionov, JPU masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Termasuk, jadwal sidang perdananya.
“Penetapan hari sidangnya belum keluar. Tapi di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara,red), sudah ada nomor registrasi perkaranya,” pungkas Rionov, Senin (2/9/2024).
Diketahui, Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (15/5) kemarin. Di hari yang sama, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Dia menyandang status tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September – Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih. [Sy]