Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

 JAKARTA – Terdakwa pembunuh 4 anak kandungnya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41), divonis hukuman mati.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17/9/2024, majelis hakim menyatakan bahwa Panca terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga,” ujar hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjut dia.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa tidak ada hal dari perbuatan Panca yang dapat meringankan hukumannya.

“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” ungkap hakim.

Hakim juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan Panca adalah karena ia tidak mencerminkan diri sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” kata dia.

Perbuatan Panca, kata hakim, sangatlah tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat,” pungkas hakim.

Menurut hakim, hukuman yang dijatuhkan terhadap Panca juga sudah sesuai dan sebanding dengan perbuatannya.

Hakim pun memerintahkan agar Panca tetap ditahan dan meminta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembunuhan tersebut untuk dimusnahkan.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*