PEKANBARU − Kejaksaan Negeri Pekanbaru menjebloskan tersangka dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai ke rutan Pekanbaru, Selasa (13/8/2024). Penahanan dilakukan setelah berkas tersangka lengkap.
“Tim JPU hari ini menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan tersangka TFT (Tengku Fauzan Tambusai,red) dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, Selasa (13/8/2024).
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, penahanan tersangka juga menjadi kewenangan JPU. “Tersangka TFT tetap dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Dalam masa tersebut, kata Onov, Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Sebanyak 4 Jaksa disiapkan untuk membuktikan perbuatan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau dalam perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat (berkas perkara) akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas
Tersangka melakukan dugaan korupsi saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau tahun 2022. Ia memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September-Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.
“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu. [Sy]