JAMBI − Tiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang ditangkap beberapa hari lalu, ternyata sempat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Jelutung. Tiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini bernama Rama (37) warga Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM yang diamankan oleh Polsek Jambi Timur juga melakukan aksinya di wilayah hukumnya.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polsek Jambi Timur, ada 3 lokasi di Jelutung. Tapi baru satu orang yang lapor dengan kerugian Rp 1,5 juta,” ujarnya, Kamis (9/11).
Pihak Polsek Jelutung akan melengkapi laporan yang masuk dan menelusuri itu, laporan mana yang bisa dinaikkan terlebih dahulu. Karena penahanan di Polsek Jambi Timur. “Kita akan koordinasi lagi, siapa tau ada lokasi lainnya,” sebutnya.
Dari hasil rekaman CCTV dan penelusuran tim, disampaikan dia, pelaku yang beraksi di wilayah Jelutung itu merupakan pelaku yang telah diamankan oleh Polsek Jambi Timur.
“Itu petunjuk CCTV lalu ada saksi korban, maka kita naikkan juga dan kita kredit supaya mereka jera,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra mengatakan, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di salah satu mesin ATM di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya hari itu Senin 30 Oktober 2023 lalu. Mereka ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat, ujarnya, Kamis (2/11).
Sebelum ditangkap, pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini berhasil melancarkan aksinya pada korban bernama Sudirah (43). Sehingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta
Dalam melancarkan aksinya, disampaikan dia, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Saat korbannya akan memasukkan kartu ke ATM, lalu kartu ATM korban tersangkut.
“Mereka ini bergantian, berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban. Lalu, mereka menukar ATM milik korban,” sebutnya.
Lebih lanjut, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain. Mereka sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya.
“Mereka ini residivis. Setelah menjalankan hukumnya, mereka beraksi lagi. Tujuannya ke Kota Jambi melakukan kejahatan ini,” ungkapnya.
Selain para pelaku spesialis ganjal mesin ATM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu dan tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih. [Mj]