Menkumham Sebut Hormati MK, Tapi Ikut DPR soal UU Pilkada

 JAKARTA − Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah ikut dalam keputusan bersama Baleg DPR yang merevisi sejumlah redaksional dan substansi RUU Pilkada.

Supratman, yang mewakili unsur pemerintah dalam Panja RUU Pilkada menghormati DPR sebagai pengusul UU tersebut.

“Pemerintah memahami apa yang menjadi keputusan Baleg. Tapi kami pemerintah dalam posisi tetap menghormati putusan MK,” ujar Supratman dalam pandangan pemerintah di Rapat Panja DPR, Rabu (21/8/2024).

“Dalam membentuk norma baru, kami bisa memahami itu, karena kewenangan pembentuk UU dalam hal ini DPR,” ujar dia menegaskan.

“Bagi kami pemerintah sepakat dengan pengusul dalam hal ini DPR,” ujar Supratman menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Baleg mengubah dan menafsirkan secara berbeda bunyi putusan MK menjadi lebih sempit. Norma dalam draf tersebut pun tak sejalan dengan niat para hakim MK yang ingin meminimalkan calon tunggal akibat strategi koalisi gemuk yang cenderung mengusung calon tunggal.

Pada putusan MK, hakim menetapkan ambang batas pencalonan pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tak lagi berkiblat pada jumlah kursi di DPRD setempat. Sebelumnya, pada UU Pilkada, partai dan koalisi partai yang bisa mengajukan calon hanya yang memiliki lebih dari 20% kursi di DPRD.

Faktanya, berdasarkan draf RUU Pilkada, Baleg tetap memberlakukan Pasal 40 ayat (1) yang mewajibkan syarat minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah untuk mengajukan calon pada sebuah pilkada. Mereka mengklaim, aturan ini hanya mengikat partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Syarat Usia Ikut Putusan MA
Panja RUU Pilkada juga menyepakati untuk tetap mengikuti tafsir Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pencalonan di Pilkada 2024.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat panja pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).

“Setuju ya ikut (putusan MA),” ujar pimpinan Panja RUU Pilkada, Mochamad Baidowi saat mengambil keputusan.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan perubahan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. DIM berkaitan usia bernomor 72 dalam DIM yang disampaikan pemerintah. Selanjutna, dalam kesepakatan yang diambil panja, disepakati penafsiran MA yang digunakan.

“Disetujui Panja dengan rumusan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub, 25 tahun untuk cabup-cawabup terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih,” tulis hasil kesepakatan yang dituangkan dalam laporan panja disepakati pukul 11.30 WIB. [Ain]