KOMPASFAKTA.COM– Secara umum pengertian Dana desa adalah dana APBN yang di peruntukkan bagi desa yang di transfer melalui APBN kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdaya masyarakat desa. Dana desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer daerah secara bertahap.
Dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan: jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan, tingkat kesulitan geografis. Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014 sebagai payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menerangkan bahwa Desa mempunyai sumber pendapatan berupa Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, kemudian bagian dari dana perimbangan keuangan pusat ke daerah yang di terima oleh kabupaten/kota.
Tujuan Dari Pemberian Dana Desa Adapun tujuan dari pemberian dana desa adalah:
1. Meningkatkan pelayanan publik di desa
2. Mengentaskan kemiskinan
3. Memajukan perekonomian desa
4. Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta
5. Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Dana desa ini dialokasikan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya, sesuai dengan kewenangan yang dimilki.
Dana desa dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan pada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.(Budi)