KOMPASFAKTA.COM – Dugaan pengerjaan Ruas jalan Perawatan Simpang Pematang – Brabasan yang tidak sesuai spesifikasi pada Anggran APBD Tahun 2021 dengan masa waktu pengerjaan 120 hari kerja, Atas temuan tersebut DPC LSM Pematank Mesuji secara resmi melaporkan ke Tipidkor Polres Mesuji, Jum’at (05/08/2022).
Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Rawa Jitu Pratama yang beralamatkan di Jl. Pemuda No. 255 RT. 002 RW. 003 Lampung Utara yang merupakan anggaran dari APBD Tahun 2021, program Dinas Bina Marga dan Kontruksi Propinsi Lampung dengan pagu Anggaran : Rp. 1.176.773.500,-.
Laporan tersebut diterima langsung oleh anggota Tipidkor Polres Mesuji,” Luchy Melsandie di ruang kerjanya.
Luchy Melsandie mengatakan Laporan ini kami terima dan akan kami pelajari untuk tahapan selanjutnya, terimakasih atas kunjunganya,” Ujarnya.
Ditempat terpisah DPC LSM Pematank Mesuji,” Ferdi Akbar mengatakan dari hasil investigasi tim kami pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai speksifikasi ketebalan yang sesuai juknis nya atau rab 5 cm ini hanya 2 cm sampai 3 cm hasil investigasi dilapangan,” Tegasnya.
” Kami berharap Laporan atas dugaan penyimpangan temuan dari tim kami yang di duga kuat merugikan Negera agar secepatnya ditindak lanjuti,” Harap Ketua DPC Pematank.