Polda Sulbar Dalami Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Angkut Apung

 MAMUJU − Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar kali ini tangani dugaan kasus korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang yang bersumber dari dana APBD T.A dengan anggaran sebesar Rp1.761.474.000 yang dilaksanakan oleh CV. Cari Sahabat.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari penyimpangan pengadaan tersebut sebesar Rp1.577.319.900.

Dari dugaan kasus korupsi tersebut menyeret dua nama yaitu ASR (pensiunan) dan MTUB (PNS) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/14-15/IX/2023/SPKT. Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal dilaporkan, Kamis 21 September 2023.

Atas perbuatan oknum tersebut, keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang 31/1999 jo pasal 55 KUHPidana Pasal 3.

Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Dirkrimsus Polda Sulbar Subdit Tipikor.

“Perkembangan hasil pemeriksaan akan terus disampaikan, melalui pemberitaan Website Tribratanews. Polda Sulbar maupun media Sosial Bid Humas, ayo bersama kita berantas korupsi,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan. [Yt]