Kompas Fakta MESUJI Provinsi Lampung Bermula ingin konfirmasi terkait beberapa pemberitaan dan informasi kepada UPTD Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji
Dengan Arogannya oknum pengawai negeri sipil Usir wartawan Otoritas News dan Wartawan TranTV45 yang tergabung di organisasi PEKAT IB Kabupaten Mesuji.
Dari ruangan lingkup kerja oknum PNS yang berkerja di Unit Pelayanan Terpadu Provinsi Lampung namanya belum diketahui tapi terdokumentasi terekam kamera.
Angkuh dan sombongnya seorang oknum PNS UPTD Lindika Kasubag TU Kabupaten Mesuji saat ingin upacara hari senin yang lagi mengunakan seragam PGRI dengan arogansinya dan ketidaksopanannya terhadap tamu yang datang ingin menjumpainya saat hendak mengkonfirmasi di usir
Kronologis kejadian bermula Minggu (26/01/22) pukul 14:10 WIB, Hendra kabiro otoritas News yang merupakan Kabiro ditelpon oleh rekanan. Bahwa ada kegiatan upacara hari Senin di UPTD Provinsi Lampung yang ada dikabupaten Mesuji
Esok harinya, Senin (17/1/2022) Wartawan wartawan tersebut berangkat dengan temannya sebelum jam 8.00 Wib.
Hendra yang merupakan Ketua Ketua Pers Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat berniat baik datang dan datang guna memperbaiki hubungan silaturahmi
Namun, memasuki lingkungan kerja ‘di usir oknum PNS dengan arogan tanpa memiliki etika dan estetika sebagai aparatur negara
Karna sudah mengusir wartawan saat menjalankan tugas, secara hukum ini salah satu ketentuan pidana sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 BAB VIII pasal 18 ayat 1 yang berbunyi : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalangi pekerjaan Pers dan pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000’00.(lima ratus juta rupiah).
Terkait hal tersebut Ketua Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat sangat menyayangi terjadinya pengusiran terhadap dirinya sebagai wartawan yang setiap hari bekerja sebagai sosial control terhadap fublik ini.
“Mirisnya hal ini dilakukan di gedung UPTD yang merupakan Provinsi Lampung. Dimana pembangunan gedung dan gaji mereka yang duduk disana dari pajak rakyat,” ucap Hendra dalam release resmi Ketua JPPR Senin (17/1/2022).
Hendra juga meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Penegak Hukum banyaknya untuk memproses tindakan yang melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999. Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi terhadap Insan Pers.
Lanjutnya, Oknum yang berstatus PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung UPTD yang ada di Kabupaten Mesuji tak sewajarnya berbuat seperti yang terjadi. Seharusnya ramah, sopan santun, karna beliau digaji oleh negara dari uang rakyat. Maka dari itu layani rakyat dengan setulus hati.
Sampai berita ini di naikkan media fatner Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat di UPTD belum dapat di Komfirmasi.(ek)