KPK Ungkap Tiga Rumah Sakit Gunakan Data Warga

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus klaim fiktif tiga rumah sakit yang berlokasi di Jawa Tengah dan Sumatra Utara. Rumah Sakit tersebut mengumpulkan dokumen-dokumen penting milik pasien seperti kartu tanda penduduk (KTP) melalui bakti sosial (baksos).

“Mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Sudah canggih kan? Emang niatnya udah mau ngumpulin KTP dan kartu BPJS,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Kamis (24/7/2024).

Menurutnya, para pelaku klaim fiktif menggunakan data dokter palsu. Faktanya, identitas dokter yang digunakan pelaku, sudah tidak bekerja di rumah sakit.

“Mengeluarkan surat eligible peserta, ada dokternya, yang sebenarnya sudah tidak lagi kerja di situ tetapi tanda tangan. Jadi memang komplotan beneran,” kata Pahala.

Dia mengatakan, dengan menggunakan dokumen-dokumen yang terkumpul dari baksos, para komplotan pelaku membuat klaim kesehatan fiktif. Mereka mencatut nama warga seakan-akan tengah sakit dan perlu mendapatkan penanganan medis dari dokter.

Padahal, warga yang namanya dicatut tidak sedang sakit. “Jadi klaim fiktif ini tidak mungkin satu orang dan tidak mungkin dokter saja sendiri,” kata Pahala.

Pahala mengatakan, kasus klaim kesehatan palsu ini menjadi salah satu fokus penanganan KPK. Menurutnya, kasus tersebut tidak mungkin dilakukan hanya satu orang, melainkan dilakukan banyak pihak.

“Tidak mungkin satu orang yang ngejalanin, tidak mungkin dokter saja yang ngejalanin. Yang kita temukan sampai pemilik-pemiliknya, sampai dirutnya,” kata Pahala.

Diketahui, KPK memutuskan untuk memproses dugaan kecurangan (fraud) terkait klaim BPJS Kesehatan yang terjadi di tiga rumah sakit. KPK menilai kecurangan tersebut sudah memenuhi syarat untuk diusut secara pidana.

“Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan. Yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi pencegahan dan penanganan kecurangan dalam program JKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Pahala mengatakan, rumah sakit swasta yang berada di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatra Utara (Sumut). Meski demikian, Pahala belum mengungkap secara rinci mengenai identitas tiga rumah sakit tersebut.

“RS A di Sumut Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp4 miliar sampai dengan Rp10 miliar. RS C di Jateng Rp20 miliar sampai dengan Rp30 miliar,” katanya. [Cu]