JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk kedua kali terhadap enam tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero).
“Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 6 (enam) orang Warga Negara Indonesia.” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (7/8/2024)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini pada 30 Januari 2024. Penyidik kemudian mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Februari 2024. Sehingga, pencegahan pada para tersangka berakhir pada 1 Agustus lalu.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, enam orang tersangka dan mengalami pencegahan adalah eks EVP PT Telkom, Siti Choirina (SC); Mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus (PNS); Pemilik Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok (THL); Direktur Utama Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali (NG); Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar (VAK); dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan (FT).
Kemarin, KPK memanggil dan memeriksa tiga nama di antaranya. Mereka adalah Tan Heng Lok, Victor Antonio Kohar, dan Fery Tan.
“Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tablet Samsung Tab S3, Pengadaan PC All in One, dan Pengadaan Perangkat Keras IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Beserta Grup,” kata Tessa. [Fik]