Bupati Mesuji : Instruksikan Kepada Seluruh Camat, Kepala Desa Sekabupaten, Untuk Memedomani Inmendagri No. 32 Tahun 2021, Jangan Berkerumun Pandemi Belum Terkendali

KOMPASFAKTA.COM  MESUJI LAMPUNG_Angka sebaran Covid-19 yang masih cenderung tinggi mesti disikapi dengan disiplin melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 3) Mikro.

Hal ini menjadi pesan utama yang disampaikan oleh Bupati H. Saply Th Via Celuller kepada awak media


“Saya instruksikan kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sekabupaten Mesuji Lampung untuk memedomani Inmendagri No. 32 Tahun 2021 untuk mengetahui masing-masing daerah masuk ke dalam kriteria apa!, Di dalam Inmendagri tersebut juga setiap kepala daerah diarahkan untuk mengoptimalkan pos komando penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona,” Tutur Bupati Mesuji. (23/08/2021) https://kompasfakta.com/kapolri-pastikan-vaksinasi-untuk-buruh-bakal-dipercepat-hingga-akhir-agustus/

Bupati kemudian mengingatkan, saat ini Kabupaten Mesuji masuk ke dalam zona orange, sehingga tidak ada tawar-menawar perihal PPKM Mikro agar dilaksanakan secara ketat di wilayah masing-masing.
Bupati menyebut salah satu tantangan dan kendala dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Kabupaten Mesuji Seperti Mencegah Kerumunan yang ada di tujuh kecamatan dan 105 Desa Sekabupaten Mesuji. https://kompasfakta.com/mesuji-ppkm-level-3-satu-warga-desa-agunf-batin-meninggal-kerena-covid-19-waspada-kerumunan/?amp=1

“Mau tak mau Harus kita akui kesadaran masyarakat kita masih perlu ditingkatkan lagi. Pesta atau hajatan diperbolehkan, namun harus terkendali dan taat prokes. Jangan sampai menciptakan kerumunan.

Lanjut berdasarkan Intruksi Gubenur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 Poin Kesembilan Posko Tingkat Desa diketuai oleh kepala desa dan dalam pelaksanaanya dibantu oleh perangkat desa, lembaga pemasyarakatan desa, Lembaga adat Desa, Lembaga Pemerdaya Masyarakat, dan mitra desa lainnya dalam pelaksaannya dibantu aparat kelurahan,dan Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtinmas, dan toko Masyarakat.

Sedangkan Dipoin Sebelas dari poin a sampai m sangat jelas intruksi gubenur yang tidak ada kegiatan yang ditoleransi dalam keadaan sekarang harus ditunda sementara pelaksaan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan (yang bisa menimbulkan kerumunan dimasyarakat) ditutup untuk sementara waktu samapai dengan wilayah yang dimaksut dinyatakan aman berdasakan penetapan wilayah setempat.

Saya tekankan untuk kembali PNS, ASN, Kepala desa serta Camat sekabupaten Mesuji tidak ikut dalam hal-hal yang menimbulkan kerumunan ditengah tengah masyarakat dalam keadaan pandemi covid 19 pada saat saat ini agara semua elemen pemeritahan baik didesa, kecamatan samapi dengan kabupaten dijaga ketat agar tidak berkerumun demi kebaikan kita bersama demi memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bumi Ragam Begawe Caram Kabupaten Mesuji.

“Namun tidak lantas hal tersebut mengorbankan aspek kesehatan yang jadi concern utama semua pihak saat ini,” tegasnya. H. Saply Th

Bupati juga mengingatkan Kepala Desa untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa, terutama dalam membantu masyarakat terdampak pandemi.
“Bahwa Pemerintah sudah mengarahkan Dana Desa dipakai untuk menyalurkan BLT sedangkan 8% digunakan untuk penanganan Covid-19 dan dapat juga ditambah namun dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Ini semua ditujukan agar penyaluran bantuan sosial ke masyarakat terlaksana merata,” ucapnya bupati Mesuji(redaksi)