MESUJI KOMPAS FAKTA Mark Up Dana Bos 127 Sekolah -+2 M Diduga Bendahara dan Kepsek Terlibat Laporan Fiktif di 127 Sekolah SD negeri dan SMPN Di kabupaten Mesuji (21/07/21)
Alokasi 20 % APBN ke Pendidikan terus di optimalkan pemerintah pusat . Dan sejak 2020 alokasi anggaran pendidikan mulai tampak meningkat padahal marak maraknya Indonesia dilanda pandemi Covid 19.
Kebijakan presiden Ir H Joko Widodo memberikan penyaluran anggaran pendidikan lewat Dana Bantuan Operasional Sekolah terus mengalami peningkatan hingga saat ini.
Namun sayangnya niat baik pemerintah pusat tersebut kepada lembaga pendidikan tidak berbanding lurus dengan pemanfaatanya.
Oleh karena ternyata masih saja ada upaya memangkas alokasi dana tersebut oleh oknum oknum kepala sekolah.
Padahal penyaluran dan pemanfaatan dana tersebut telah di prioritaskan sesuai juknis kementrian pendidikan, namun masi saja ada kepentingan keuntungan pribadi bermain di sana dalam keadaan virus Corona melanda kabupaten Mesuji
127 SD Negeri dan SMP negeri dugaan ada beberapa hal kutip dari jawapos.com cara Kepala sekolah dan bendahara melakukan Mar-Up Pertama, sekolah diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Disdik setempat. Modus ini dilakukan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
“Ini sebenarnya sudah kami cegah di Kemendikbud untuk langsung menyalurkan kepada rekening sekolah sehingga tidak ada lagi oknum yang meminta, namun kenyataannya ternyata tidak bisa 100 persen terjadi, regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan koruptif, jadi memang itu harus ditanam di mindset seluruh aparat PNS kita,” ungkapnya dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Yang kedua hampir sama seperti yang pertama, di mana kepala sekolah dimintakan untuk menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik. Biasanya modus ini diselimuti dalih uang administrasi. “Ketiga dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Selanjutnya, pengelolaan Dana BOS yang yidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kemudian, sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.
“Tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki komite sekolah yang menerima dana BOS, karena syaratnya penggunaan dana BOS harus bersama komite sekolah,” tambah dia.
Ketujuh, dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah. Dana BOS tersebut disengaja dikelola secara tidak transparan. “Ke delapan, pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Kesembilan, sekolah kerap kali melakukan mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Ini bertujuan agar dana BOS ditingkatkan.
Modus yang kesepuluh, terkait dengan kepala sekolah yang membuat laporan palsu. Misalnya honor para guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS, akan tetapi diambil kepala sekolah dengan tanda tangan palsu guru yang bersangkutan.
Sebelas pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif,” ucap dia.
Terahir, kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Bahkan hingga masuk ke rekening Editor : Banu Adikara Reporter : Saifan Zaking dilansir dari jawapos.com
“Dalam hal ini Alvokasi Hukum Posko perjuangan rakyat Saipul S.H meminta seluruh pihak yang terlibat untuk terus mengawasi pengunaan Dana BOS. Dengan tujuan tidak ada warga di satuan pendidikan yang tergoda dan terjerat hukum karena penyelewengan Dana BOS, apalagi jika anggaran 2020 pada masa covid ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan menjadi kasus korupsi maka sesuai undang-undang hukumannya adalah ancaman mati,”
Dan Saya Berharap yang terhormat Komisi Pemberantasan Korupsi segera Periksa Disdik Kabupaten Mesuji beserta pihak pihak terkait tutup Saipul
Saat di konfirmasi Yoga 08117971 0xx Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Sudah dua kali dibaca tidak memberikan Komentar apapun dan akhirnya berita ini dipublikasikan (Tusi-Tim)