KOMPASFAKTA.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat. Selasa (31/05/22) Malam, Sekira Pukul 21.09 Wib.
Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa Anggotanya bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, yang terjadi di Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, pada Hari Rabu Tanggal 09 Maret 2022 lalu.
Pelaku yang berhasil diamankan Berinisial AW (24) Warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, saat ia berada di Jalan Umbul Sempu Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur saat mengendarai Sepeda Motor, sedangkan salah satu Pelaku lagi dengan Inisial IS (26) masih dalam tahap Pengejaran dan masuk dalam daftar DPO. Jelas Iptu Heri
Kapolsek Menambahkan, Pelaku di amankan berikut Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Tiger, Warna Hitam, No Pol B 6436 BWT dan 1(satu) Unit Handphone Merek VIVO TYPE Y91C, Warna Biru. Saat ini Pelaku telah di Amankan di Mapolsek Mesuji Timur Guna Penyidikan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. Pungkasnya. (Budi)