BNN Musnahkan 10 Ton Ganja di Aceh Utara

 ACEH UTARA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan tanaman ganja yang ditanam di lahan seluas dua hektare di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan di tiga lokasi. Total tanaman ganja yang di musnahkan sekitar 22.864 batang.

“Berat keseluruhannya sekitar 10 ton, ketinggian tanaman antara 60 hingga 200 centimeter dengan jarak tanam antara 50 hingga 100 centimeter” kata Marthinus, Selasa, 22 Januari 2024.

Petugas juga menemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag. Keberadaan tanaman ganja tersebut, kata Marthinus, diketahui atas informasi dari masyarakat yang selanjutnya di kembangkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut lalu dibakar. “Untuk tersangkanya masih dalam penyelidikan dan kita akan mencoba untuk menemukannya,” kata Marthinus.

Menurut Marthinus, saat di ladang tersebut, petugas ikut menemukan ganja kering siap jual. Marthinus menduga ganja kering itu tanaman sebelumnya yang telah dipanen.

Marthinus mengatakan pemusnahan tanaman ganja tersebut merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Komitmen tersebut tujuannya melindungi masyarakat dan Negara Republik Indonesia dari ancaman narkotika,“ demikian Marthinus. [Ajn]