JAKARTA − Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa, seorang Presiden diperbolehkan melakukan kampanye saat Pemilu berlangsung. Selain itu, ia juga menyebut, seorang Kepala Negara boleh memihak pasangan calon tertentu.
Meski demikian, menurutnya, Presiden tetap harus mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan Presiden itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri sama saja. Yang penting, Presiden itu boleh loh kampanye,” kata Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ia menegaskan itu usai menyerahkan pesawat dan helikopter ke TNI di Terminal Selatan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Presiden hadir bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
“Presiden itu boleh loh memihak, boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kembali menegaskan, jabatan Presiden merupakan jabatan publik dan juga politik. Menurutnya, selain Presiden para menteri juga diperbolehkan kampanye.
“Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja,” ucapnya.
Meski demikian, Presiden belum merinci apakah ia akan berkampanye untuk kontestan tertentu. “Ya nanti dilihat,” katanya.
Presiden juga sempat ditanya awak media apakah dirinya sudah memihak kepada satu pasangan calon tertentu. “Itu yang saya mau tanya, memihak enggak,” ujarnya, bertanya kepada wartawan.
Sebelumnya, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, akan melepas jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Hal ini untuk menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan dalam Pemilu 2024.
“Apa yang disampaikan Pak Ganjar adalah kesepakatan saya dengan Pak Ganjar sejak awal. Bahwa saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik,” ucap Mahfud.
Mahfud menilai, pernyataan Ganjar yang meminta penjabat negara mundur dari jabatannya, sah-sah saja. “Jadi tidak ada pertentangan antara saya dengan Ganjar,” kata Mahfud.
Aturan Terkait Hak Warga Negara dalam Pemilu
Hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk Presiden dan pejabat lainnya dijamin dalam Pasal 23 ayat (1) UU HAM. Aturan tersebut menyatakan, setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu. Pilpres 2024 misalkan.
Pejabat Tidak Perlu Mundur
Berdasarkan PKPU 19/2023 tentang pendaftaran capres-cawapres, pejabat yang maju di Pilpres 2024, tidak perlu mundur dari jabatannya. Mereka cukup mengajukan cuti kepada Presiden Jokowi.
Mahkamah Konstitusi (MK) merinci, pejabat negara yang harus izin cuti kepada presiden. Hal ini tertera dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.
Berikut bunyinya:
Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah.
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
d. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial.
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan.
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. [Tg]