JAKARTA − Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres) pembentukan Kantor Komunikasi Presiden di ujung masa jabatannya. Pembentukan Kantor Komunikasi Presiden ditandai dengan Penerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2024.
Seperti diketahui, Jokowi akan lengser secara konstitusional pada 20 Oktober, seiring pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.
Jokowi, dalam pertimbangannya menyebut pembentukan Kantor Komunikasi Presiden guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” tulis pasal 1 Perpres 82 Tahun 2024.
Perpres tersebut juga menjelaskan Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh seorang kepala dengan didampingi sejumlah deputi.
Dalam pasal 4, Kantor Komunikasi Kepresidenan sedikitnya memiliki 6 fungsi:
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan
program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis,
dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas
Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar
kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. [Ain]