DPR: UU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Ikut Putusan MK

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

 JAKARTA − DPR memastikan RUU Pilkada batal diberlakukan menjadi Undang-Undang. Pilkada akan mengikuti aturan sebelumnya dengan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Kamis (22/8) digelar batal sehingga tidak bisa menjadi UU,” ujar Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, Kamis (22/8/2024).

DPR, kata dia, telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan tahapan pilkada melalui putusan MK tersebut.

“Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses,” tegas Awiek, sapaan akrabnya.

Pembatalan pengesahan UU Pilkada juga ditegaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Dengan tidak selesainya disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dasco menjamin tidak ada rapat paripurna, menjawab tudingan akal-akalan kemungkinan DPR tetap mengesahkan UU Pilkada di tengah tensi demo menyusut.

“Hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kta paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tegas Dasco.

“Gak ada, gua jamin gak ada,” tegas Dasco soal kemungkinan paripurna dilakukan malam ini.[Ain]