Diduga Makan Gaji Buta, Bawaslu Kabupaten Mesuji Kangkangi UU No. 7 Tahun 2017
Dugan marak sembako rayuan pemili bahkan lembaran Rupiah mempengaruhi masyarakat diduga Bawaslu Kabupaten Mesuji makan gaji buta tidak laksanakan pekerjaan secara profesional.
Diduga taburnya sembako serta sejenis alat peraga kampanye salah satu partai politik yang dimainkan beberapa calon Pengawas Pemilu di Bumi Ragab Begawe Caram Tanjung Raya Desa Berabasan hanya tutup mata.
Sangkut menduga ini memang dibiarkan oleh Bawaslu Kabupaten Mesuji padahal jelas kegiatan yang dikemas berdoa bersama lalu membagi atribut partai bersama sejenis sembako tidak diperbolehkan tuturnya
Lanjut apalagi sekarang sudah masuk calon sementara, kalau sudah mengumpulkan mendekati ribuan orang dan membagikan bingkisan apakah itu diperbolehkan ujarnya.
Menurut Anggota Bawaslu Mesuji Wahyu Eko Prasetiyo: Saya Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat ucapnya dan saya lagi DL ke Bogor (Dalong)