JAKARTA − Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa sebuah villa milik tersangka korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Villa di Bali yang disita Kejagung ditaksir bernilai Rp20 miliar.
Hendry Lie, yang juga dikenal sebagai bos Sriwijaya Air menjadi satu dari 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus timah.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan penyitaan villa milik Hendry Lie dilakukan pada Selasa (20/8/2024).
“Penyitaan berdasarkan penelusuran aset milik tersangka HL dan atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” ujar Harli Siregar.
Harli menambahkan, dalam kegiatan tersebut, Kejagung menjelaskan villa milik Hendry Lie dibangun di atas tanah seluas 1.800 m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar.
“Villa dibeli tersangka pada 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” tulis Harli Siregar.
“Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” ujar dia. [Red]