Dikeluarkannya surat edaran nomor 270/2048/V/VI.07/2022, Ditujukan kepemerintah daerah Bumi Ragab Begawe Caram mengintruksikan pembersihan pemasangan spanduk liar di Kabupaten Mesuji
Berdasarkan pantauan awak media diwilayah Kabupaten Mesuji, hampir setiap spanduk yang di tertibkan bahkan bener bertuliskan calon Gubernur tahun 2024-2029 berjenis spanduk juga dibongkar yang tidak sesuai aturan Pemerintah Daerah
Dia mengatakan berkaitan hal tersebut kami belum bisa menegakan aturan yang menyangkut pelaksanaan Pilkada/Pilgub kepada orang per orang yang melakukan sosialisasi,” tuturnya
Meski begitu, Pemda bisa mengambil peran, jika pemasangan banner tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Sebagai penyelenggara pemilu, ia mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.