Bunuh Korban Sangat Brutal, RY Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono (kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes pada Rabu (7/8/2024). (Foto: Humas Polda Sumsel).

 PALEMBANG − M Yunus (44), warga Desa Ibul Besar I, Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan tewas mengenaskan pada Minggu (4/8/2024) subuh setelah mengalami serangan brutal dengan senjata tajam. Kejadian ini sempat mengejutkan warga sekitar.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugih Hartono, mengungkapkan, pelaku bernama RY (29), warga Dusun I Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir, telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/8/2024), Harryo menjelaskan, motif pembunuhan berkaitan dengan kedekatan mengenai transaksi jual beli minyak solar.

“Peristiwa ini berawal saat pelaku, yang sedang mangkal sebagai tukang ojek di sebuah warung, datangi seseorang yang tidak dikenal. Orang tersebut mengatakan bahwa korban akan menjual dua jerigen minyak solar seharga Rp450 ribu dan upah Rp50 ribu. Pelaku kemudian menemui korban untuk membahas penjualan tersebut ,” kata Harryo.

Setelah terjadi kesepakatan untuk menjual minyak dengan harga yang disebutkan, pelaku merasa kecewa saat korban hanya memberikan upah Rp25 ribu dari total penjualan, bukan sesuai kesepakatan Rp50 ribu. Kesal dan merasa tidak dihargai, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam sebelum menemui korban lagi.

“Pelaku kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan korban. Dalam kondisi marah, pelaku menyabetkan senjata tajam secara berulang kali, mengenai kepala dan bagian belakang tubuh korban hingga korban roboh dan mengalami luka parah,” jelas Harryo.

Setelah perbuatannya, pelaku pulang ke rumah, sementara petugas yang melakukan olah TKP mendapatkan keterangan dari dua Saksi yang kemudian melaporkan kejadian tersebut. Melalui upaya persuasif, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (6/8/2024) dini hari.

Pelaku RY kini telah ditahan dan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat telah diamankan. Motif dari tindakan ini adalah rasa sakit hati pelaku akibat upah yang tidak sesuai kesepakatan, ungkap Harryo.

RY kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.