Rugikan Negara Miliaran, Puluhan Tersangka Pelaku Pengeboran dan Kilang Minyak Ilegal Ditangkap

 PALEMBANG − Satgas Pengeboran Ilegal dan Kilang Ilegal Provinsi Sumatera Selatan terus melakukan penertiban dilapangan. Selama periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024 Tim Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang dikomandoi Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto, telah berhasil mengungkap 58 kasus terkait pengeboran ilegal dan kilang ilegal.

Bagus kepada awak media Selasa (6/8/2024) mengatakan, sesuai instruksi Wakil Ketua Satgas, Irjen A Rachmad Wibowo, usai konsolidasi, gabungan yang berasal dari berbagai instansi langsung bergerak dan mengungkap puluhan kasus yang tersebar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

“Kegiatan yang telah dilakukan oleh Subsatgas Gakkum adalah membongkar 82 gudang, melakukan penutupan 6 sumur dan penertiban 20 kilang. Untuk mengungkapkan kasus sebanyak 58 kasus yang tersebar hampir di semua wilayah Sumsel. Itu selama periode 16 Mei sampai 3 Agustus 2024 saja dan 31 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pengungkapan kasus tersebut urai Bagus, tersebar dijajaran, oleh Subsatgas Gakkum Provinsi sendiri sebanyak 18 kasus, kemudian Subsatgas Gakkum kabupaten Muba 10 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Oku 4 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten OI 5 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Muratara 4 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Banyuasin 5 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Muara Enim 2 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Palembang 2 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten OKI 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Musirawas 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Prabumulih 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Pali 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Pagaralam 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Lubuk Linggau 2 kasus dan Subsatgas Gakkum kabupaten OKU Timur 1 kasus.

Bagus menguraikan, jumlah kasus yang ditanganinya, tim menangkap 73 tersangka, pengamanan dan menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter serta kendaraan roda empat sebanyak 60 unit berbagai jenis.

READ BACA BOS KU!!!!  Ketua ALMARIL Geram, Lembaganya Diklaim Oknum Berkepentingan

“Tersangka ada 65 orang, saat ini menjalani proses hukum oleh penyidik ​​Polda Sumsel dan jajaran. Sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera kami serahkan tersangka berikut barang buktinya kepada JPU,” bebernya.

Bagus mengaku dari pengungkapan tersebut, tim Subsatgas Gakkum Pengeboran Ilegal dan Pengilangan Ilegal Provinsi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.

“Kalau kita menghitung jumlah barang buktinya saja, ini potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan setidaknya Rp2,65 miliar,” tegasnya.

“Kalau untuk perbandingan penindakan periode Januari – Agustus ditahun 2023 lalu ada 86 kasus, 134 orang tersangka dengan barang bukti 589,918 ton minyak sulingan, 41 unit kendaraan R6, 30 unit R4 dan 21 unit R2. Itu sudah selesai semuanya. Sedangkan periode yang sama tahun 2024 ini terdapat 93 kasus, 123 tersangka dengan barang bukti 310,797 ton minyak sulingan, 589,918 ton minyak sulingan, 34 unit kendaraan R6, 48 unit R4 dan 10 unit R2 serta 2 unit kapal,” imbuhnya.

Bagus menegaskan, Satgas yang dikomandoi Gubernur Sumsel dan seluruh Forkopimda tersebut akan terus bergerak melakukan penindakan dan penertiban dilapangan, oleh karena itu tetap dibutuhkan dukungan dari semua pihak dan seluruh elemen masyarakat Sumatera Selatan. [Ls]