KOMPASFAKTA.COM – Pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur di Perkebunan Kelapa Sawit Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, berhasil di amankan Team Tekab 308 Polres Mesuji, Selasa (09/08/22).
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan terkait Penangkapan tersebut, diketahui Pelaku Berinisial MRP (19) Warga Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, di amankan saat berada di Kediaman Kepala Desa setempat.
Lebih lanjut Jelas Kasat Reskrim, Kejadian tersebut bermula Pada Hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib, saat itu Korban sedang mengobrol bersama kedua temannya di Lapangan Sepak Bola Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
“Kemudian datanglah Pelaku bersama temannya, setelah itu mereka berdua mengajak Korban bersama dengan salah satu Temannya untuk pergi menonton Jaranan (Kuda Lumping). Di tengah perjalan mereka bertukar boncengan, sehingga Pelaku membonceng Korban”. Ucap Iptu Fajrian
Akan tetapi sebelum sampai di tempat yang akan di maksut, Pelaku membelokan Sepeda Motornya ke belakang Rumah warga tepatnya di Lahan kebun sawit. Saat di tempat itulah Pelaku memaksa Korban untuk melepas Celana lalu di menyetubuhinya secara paksa. Setelah itu Korban dan Pelaku pergi, namun di tengah jalan Pelaku berhenti dan meminta Korban Pergi meninggalkannya dijalan.
Selanjutnya Korban pergi kelapangan menemui Temannya dan menceritakan kejadian yang baru di alami, kemudian meminta tolong untuk di antar pulang ke Rumah. Melihat hal tersebut lalu Orang Tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Kasat Reskrim
Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Kamis Tanggal 09 Agustus 2022 Anggota Tekab 308 Polres Mesuji Mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku dan langsung menuju lokasi di Desa Tri Tunggal Jaya Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. tepatnya di Rumah Kepala Desa, dan Pelaku pun berhasil di amankan beserta barang bukti. lalu Pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut. Imbuh Alumni Akpol 2015 tersebut
Ia manambahkan, Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Jo 76E UU No.17 tahun 2016 ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tutupnya. (Budi)