Boyamin Saiman Sebut Tandatangan Ketua KPK Tidak Sah di Surat Perintah Penangkapan SYL

 JAKARTA − Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti surat penangkapan yang dikeluarkan KPK untuk Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). MAKI menilai surat penangkapan tersebut tidak sah.

“Jadi ketika ini surat perintah penangkapan itu ditandatangani Pimpinan KPK menjadi tidak sah karena dilakukan atau dikerjakan oleh yang bukan penyidik. Sementara yang boleh melakukan penangkapan penahanan itu penyidik,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Boyamin menjelaskan surat tersebut diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu 11 Oktober 2023. Pada surat tersebut Firli juga disebut sebagai penyidik.

Pada konteks ‘penyidik’ ini, kata Boyamin, surat tersebut menjadi tidak sah. Pasalnya berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK, Pimpinan KPK bukan sebagai penyidik atau penuntut.

“Kalau UU (KPK) yang baru nomor 19 Tahun 2019 itu pasal yang menyatakan bahwa Pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut itu dihapus. Artinya memang Pimpinan KPK bukan penyidik dan penuntut,” tegas Boyamin.

Di samping KPK perlu fokus menangani kasus SYL, Boyamin menyarankan SYL untuk melakukan praperadilan atas kecerobohan Firli. Hakim akan menyatakan sah atau tidak sah penangkapan yang dilakukan KPK pada Kamis, 12 Oktober 2023.

“Saya menyarankan kepada Yasin Limpo untuk melakukan praperadilan terhadap penangkapan ini yang tidak sah ini versi mereka. Nanti diuji di pengadilan apakah penangkapan ini sah atau tidak. Itu yang bisa menyatakan hakim,” tegas Boyamin. [Mc]