Ahirnya PKL Simpang Pematang, Diterbitkan Satpol PP Kabupaten Mesuji

MESUJI Lampung kompasfakta.com Puluhan pedagang kaki lima (PKL)  akhirnya ditertibkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mesuji Diketahui  personel gabungan dari Satpol Polisi Pamong Praja (Sapol PP) di wilayah kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)(26/09/22)

Kepala Satpol PP Widada mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti program Pemkab Mesuji, dalam hal mengantisipasi kumuh wilayah perkotaan Simpang Pematang, kumuh pasar modern kata widada.

Ia mengatakan yang kami tertibkan berdiri di atas drainase. Diketahui, keberadaan kios-kios tersebut sudah ada sejak lama bahkan semakin bertambah tutunya.

Bangunan yang ada di atas parit, khususnya sudah diingatkan sudah tertunda beberapa waktu, bahkan kedepannya pasar pasar yang tata ruang tidak sesuai kami masih menunggu surat tembusan dari Dinas Perdagangan ucap nya

Lanjut Widada Pemerintah tidak semena-mena memerintahkan. Sebelumnya diberikan batas waktu 3 bulan, bahkan selalu di ingat ” ungkapnya kepada awak media.

Selama 3 bulan itu, pihaknya juga sudah pernah mengingatkan para pemilik kios untuk menbongkar kios secara mandiri. Agar bahan-bahan yang ada masih bisa digunakan. Ternyata sampai Senin (26/9/2022) hari ini, peringatan itu tidak direspons.

“Mau tidak mau, harus kami laksanakan hari ini. Bangunannya ini semakin tumbuh. Itu ada laporan dari pihak masyarakat, Desa, dan Kecamatan,Yang dulu semula bisa dihitung jari, sekarang jadi puluhan” lanjut Widada.

Berdasarkan pantauan Kompasfakta.com di lokasi, sejumlah warga sempat terjadi cekcok dan saling dorong dengan petugas. Mereka menginginkan agar penertiban bisa ditunda terlebih dahulu. Namun, pembongkaran kios tetap dilakukan karena sesuai pemerintah Dinas PUTR.

“Hermanto masyarakat sekitar mendukung atas penertiban yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Mesuji, akan tetap iya berharap jangan tebang pilih ucapnya, sekarang ini pasar dan alun alun juga kusut harap ditertibkan juga Pungkasnya