JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tiga kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, politikus PDIP tersebut sempat mengirimkan surat kepada penyidik. Isinya, Hevearita menyatakan tak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini karena bersamaan dengan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
“Yang bersangkutan [Hevearita] kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024” kata Tessa, Selasa (30/7/2024)
Dalam surat yang sama, kata dia, Hevearita menjelaskan pentingnya hadir pada rapat paripurna DPRD Kota Semarang. Rapat tersebut diklaim membahas pengesahan Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.
Hal tersebut membuat hanya suami Hevearita, Alwin Basri yang hadir memenuhi pemeriksaan penyidik KPK. Dalam kasus ini, Alwin memang dikabarkan turut terlibat dalam korupsi di lingkungan kerja istrinya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Alwin dan Hevearita adalah dua dari empat nama yang telah diajukan ke Ditjen Imigrasi untuk dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Penyidik pun sempat menggeledah kantor Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Tiga dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang yaitu korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024; pemerasan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah ke kota Semarang; dan dugaan penerimaan gratifikasi di tahun 2023-2024. [Fik]