Tidak Bisa Lagi Pengguna Jalan Tol Kecepatan Tinggi, Melanggar Siap-Siap Ditilang

Kompasfakta.com Jakarta Jalan Tol lintas  mendapatkan solusi yang tepat, dengan dikeluarkan peraturan baru Kolantas Polri

Jadi kedepannya berfikir Pengguna jalan tol ulang untuk mengemudikan kendaraannya melewati batas kecepatan maximal karena sudah di ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan kedepannya.

Pasalnya, Korlantas Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol pada 1 April 2022 mendatang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut terdapat dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.

Pertama, kata Aan, adalah truk over dimension over loading (ODOL). Kedua, pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Pihaknya juga telah Weigh In Motion (WIM) untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL dan speed kamera untuk memantau pelanggaran batas kecepatan.

“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022).

Menurut Aan, semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan.

Sedangkan kendaraan yang membawa barang berlebih di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan tertangkap kamera. Termasuk pelat nomor kendaraan tersebut.

Peraturan kecepatan di jalan tol ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Ditambah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer (km) per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling rendah 60 km sampai tertinggi 100 km per jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan kecepatan maksimal 100 km/jam.

Aan menambahkan bahwa pihaknya saat ini sudah memasang lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda,” tuturnya.

Polisi kemudian akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. ETLE ini beroperasi nonstop.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas.

Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar overloading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” ucap Aan hal rilis.id