Program Gratis Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut

MESUJI KOMPASFAKTA – UPT Puskesmas Bagendit (PONED) Menerima Jaminan Persalinan untuk Warga Tidak Mampu

Garut- Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Puskesmas Bagendit PONED, menerima pasien melahirkan bagi warga tidak mampu tidak memiliki BPJS, untuk menggunakan jampersal (Jaminan Persalinan) Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, bertempat di UPT PKM Puskesmas Bagendit Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Kamis 17 Maret 2022

Menurut Kepala Puskesmas Bagendit Drs. H. Kadar Wilasmana, SKM, M.Si mengatakan, untuk masyarakat tidak mampu yang mendapatkan kesulitan biaya melahirkan, masyarakat bisa mengunakan (Jampersal) untuk melahirkan di UPT Puskesmas Bagendit PONED, (Penanganan Obsteri Neonatal Emergensi Dasar).

“Bagi ibu hamil, sebaiknya diperiksa kehamilannya di Posyandu terdekat yang ada ditiap Rw, agar terdata sejak awal kehamilan oleh Bidan Desa, dan seterusnya agar terpantau masa kehamilannya”

“Jangan sampai Ibu hamil saat melahirkan tidak terdaftar atau tidak terdata saat mendapat kesulitan atau merasa kebingungan saat melahirkan, terutama pembiayaan saat melahirkan untuk warga tidak mampu” Ujarnya

Ditempat yang sama, petugas tenaga kesehatan PONED UPT Puskesmas Bagendit Neng Anida, Amd. Keb bersama Kusmia Masripatul Aini, Amd.Keb, Hana Karla, Amd. Keb membenarkan, PONED UPT Puskesmas Bagendit menerima pasien Ibu melahirkan dari mana saja dengan mengunakan Jampersal. Ungkapnya

“Untuk yang luar Kecamaatan Banyuresmi pun kami melayani, nanti kami yang akan menyampaikan kepihak bidan Desa masing-masing, yang terpenting bagi Kami melayani terlebih dahulu, adminitrasi bisa menyusul, sesuai motto Kesehatan diutamakan pelayanan didahulukan” Tuturnya

Adapun syaratnya; Ibu hamil tersebut terdaftar diposyandu Desa masing-masing, guna melihat perkembangan kehamilan yang ada dibuku pemeriksaan bulanan, dan juga bukti hasil pemeriksaan bidan Desa dan juga Puskesmas yang bersangkutan.

READ BACA BOS KU!!!!  Hentikan Penggusuran Tanah Petani Kapa, Pasaman Barat, Sumbar: Bebaskan 7 Petani Perempuan dan 3 Petani Laki-laki

Selain itu melampirkan surat keterangan tidak mampu dan tidak memilki BPJS kesehatan dari Desa, Photo Copy KK, dan KTP Suami istri, dan sebaiknya dibantu oleh para kader yang sudah terbentuk di tingkat Rw yang selalu mendampingi pertugas saat berkunjung ke Posyandu. Pungkasnya