KOMPASFAKTA.COM – Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Undang – Undang ITE berhasil di Amankan Oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, Rabu (11/05/22) saat berada di Rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Rabu (11/05/22) membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE.
Adapun Identitas Pelaku Berinisial AI (40) Warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, ia di amankan saat berada di Rumahnya. Ucap Iptu Fajrian
Lebih lanjut jelas Kasat Reskrim, Pelaku di amankan setelah dirinya mengunggah Vidio di Media Sosial Facebook Miliknya yang mengandung Unsur SARA, sebagimana di maksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Media Sosial, pada Hari Selasa Tanggal 10 Mei 2022 Sekira Pukul 16.00 Wib. Jelasnya
Adapun Kronologis Penangkapan, Awalnya Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menerima Laporan dan melakukan Pemeriksaan terhadap Pelapor beserta Saksi – Saksi. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mencari Barang Bukti berupa Video yang ada pada akun Facebook Pelaku.
Setelah dilakukan Penyelidikan diketahui Alamat dan keberadaan Pelaku, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama TEKAB 308 Polres Mesuji mendatangi Rumah Pelaku dan melakukan Penangkapan beserta Barang Bukti 1 (satu) Unit Handphone OPPO A35 warna Hitam dan 1 (satu) Helai Sweater warna Putih polos. Terang Iptu Fajrian
Setelah diamankan selanjutnya Pelaku berserta Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas Kasat Reskrim Iptu Fajrian. ( Budi )